close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Jakarta
Selasa, Maret 25, 2025

Tanah untuk UIN : Visi Masa Depan

Oleh Dr.Drs.H.Mugni Sn.,S.S.,M.Pd.,M.Kom.
(Direktur Poltek Selaparang Lombok/Ketua Dewan Pakar MD KAHMI Lotim)

OPINI – PorosLombok.com | Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana untuk menghibahkan tanah seluas 4 hektar ke Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Pandan Duri Kecamatan Terara/Sakra Lombok Timur. Tanah tersebut akan dipergunakan oleh UIN Mataram  (UINMA) membangun kampus 3. Kampus 3 dulu dengan perencanaan ke depan menjadi kampus mandiri minimal dalam bentuk  Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN).

Pandan Duri nama yang viral beberapa tahun yang lalu kerena di tempat ini dibangun bendungan. Kini bendungan Pandan Duri sudah beroperasi sebagai sumber air baku dan pertanian bagi Lombok Timur Bagian Selatan. Bendungan Pandan Duri bukan hanya  sebagai tempat menampung air untuk pertanian tetapi juga dapat direkayasa sebagian destinasi wisata baru dengan berbagai daya tarik.

Pandan Duri juga dirancang sebagai Ibu Kota Kabupaten Lombok Selatan (KLS). Sebagaimana dimaklumi bahwa sejak era Pemerintahan Bupati H. M. Sukim Azmy bersama Syamsul Lutfi (Sufi), periode 2008-2013 telah dibentuk Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur menjadi Kabupaten Lombok  Selatan  (KLS) dengan geografis wilayah 8 Kecamatan wilayah Lombok Timur, yakni Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur,  Sikur, Terara dan Kecamatan Montong Gading dengan Pandan Duri sebagai Pusat  Pemerintahan (Ibu Kota).

Komite telah bekerja dengan tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dan Pemkab Lombok Timur telah menganggarkan dalam APBD untuk operasional komite pemekaran. Sampai akhir pemerintahan Sufi program komite pemekaran belum berhasil terkendala admintrasi di pemerintahan pasca Sufi dan adanya moratarium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dari pemerintah pusat, kecuali bagi daerah – daerah super perioritas.

Pada era pemerintahan pasca Sufi  (Alhaer), aktifitas komite pemekaran stagnan karena pemerintah baru tidak memberikan dukungan. Mereka mendukung bila wilayahnya hanya 5 (lima) kecamatan minus Kecamatan  Sikur, Terara dan Kecamatan  Montong Gading. Di sisi yang lain syarat pemekaran DOB harus ada persetujuan Kepala Daerah Daerah Induk. Tahap selanjutnya komite pemekaran Kabupaten Lombok Timur tidak ada gaungnya lagi karena terkendala dengan aturan belum dicabutnya moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat. Bila moratarium dicabut maka KLS akan landing karena semnua persyaratan telah dipoersiapakan dengan baik oleh komite pemekaran.

Dari fakta dan peluang Pandan Duri di masa depan maka kehadiran Perguruan Tinggi Negeri di wilayah tersebut sangatlah bervisi masa depan. Masa depan pendidikan anak – anak Lombok Timur dan Lombok Selatan sekaligus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kos – kosan akan tumbuh dan UMKM akan berkembang. Rakyat pasti mendapatkan banyak manfaat.

Untuk bisa mewujudkan lahirnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maka Pemerintah Daerah harus berinvestasi dengan menyediakan lahan sebagai lokasi pembangunan kampus. Regulasi mengizinkan untuk pemerintah daerah memberikan hibah kepada pemerintah pusat untuk membangun lembaga/institusi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pendirian perguruan tinggi merupakan salah satu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemberian aset daerah ke pemerintah pusat terutama dalam bentuk tanah untuk mempercepat berdirinya lembaga tersebut sekaligus sebagai indikasi bahwa pemerintah daerah membutuhkan. Banyak  bangunan pusat di daerah NTB, tanahnya disiapkan oleh  pemerintah daerah, seperti BIZAM, IPDN, Poltekpar, SPN Belanting, MAN IC Sakra,  dan lain-lain. Semua lahan/tanah  untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut disipakan oleh pemerintah daerah. Artinya anggaran pengadaannya  berasal dari APBD.

Penyerahan aset daerah (baca tanah) ke pihak lain harus melalui proses persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini harus diputuskan dalam rapat paripurna. Tidak cukup hanya dengan persetujuan pimpinan DPRD. Untuk rencana Bupati Lombok Timur  memberikan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram aset Daerah Kabupaten Lombok Timur berupa tanah seluas 4 hektar di wilayah Pandan Duri harus terlebih dahulu disoundingkan/diusulkan ke DPRD.

DRPD bila telah menerima usulan pelepasan aset dari bupati akan membahas sesuai dengan mekanisme pembahasan di DPRD. Pembahasan puncak akan terjadi di rapat paripurna. Dalan paripurna bisa disetujui dan bisa juga tidak.
Rencana hibah tanah ke UIN Mataram mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat Lombok Timur.

Kalangan perguruan tinggi swasta yang ada di Lombok Timur ada yang berpendapat bahwa mengapa harus mengundang UIN untuk mendirikan kampus 3 yang akan menjadi “saingan” bagi perguruan tinggi swasta  yang sudah ada di Lombok Timur. Lebih baik perguruan tinggi swasta yang sudah ada saja yang diberdayakan. Ada juga yang mengait-ngaitkan  pemberian hibah tanah ini dengan status Bupati Lombok Timur yang sedang menjadi mahasiswa Program Doktor pada UINMA. Supaya kuliahnya lancar, cepat selesai dan cumlaude.

Asumsi ini mungkin terlalu naip. Yang kuliah adalah Bapak M. Sukiman Azmy dan yang memberikan tanah adalah Bupati Lombok Timur. Kuliah Program Doktor tidaklah terlalu sulit. Asal rajin masuk kuliah, rajin buat tugas, aktif dalam persentasi. dijamin sudah nilai mata kuliahnya unggul. Dan,  supaya dapat cumlaude waktu kuliah harus tepat waktu. Untuk bisa tepat waktu  maka buat disertasinya harus rajin, aktif dan kreatif. Bila ada arahan dari promotor segera ekssekusi. Tidak boleh bilang “sebentar”, apa lagi “nanti”. Bukan mengabaikan kegiatan yang lain tetapi membagi dan mengatur dengan cermat dan tertib setiap kesempatan yanga ada. Banyak rekan program doktor yang selesai dalam limit waktu minimal yakni 3 tahun.

Mengapa banyak rekan yang lama-lama kuliah di program pasca dan doktor? Jawabnya haya satu, “malas menulis” thesis dan disertasi. Kosakata “sebentar dan nanti” terlalu mengakrabinya. Alasannya sibuk banyak kerjaan, dan seterusnya, dan sebagainya, dan lain-lain. Memang kuliah Program Doktor itu orang sibuk atau meyibukkan diri. Sepertinya semua yang kuliah program doktor orang – orang yang sudah bekerja. Bahkan pejabat tinggi.

Mereka mungkin mendapat tugas belajar dari instansinya maka mereka meninggalkan pekerjaannya. Tapi mereka mencari pekerjaan lain yang menyebabkan dirinya sibuk lagi.  Tapi biar sibuk asal pandai membagi waktu dan tertib, pasti bisa  selesai 2 tahun untuk pasca dan 3 tahun untuk program doktor. Teman sekos ada yang bisa seperti itu, masuk pasca, Agustus 2017 dan selesai Agustus 2019.  Lanjut ke program doktor,  masuk Agustus 2019 dan selesai Juli 2022.Yang bersangkutan selesai dalam batas waktu minimal padahal dengan “ijin belajar”. Ijin belajar dalam ilmu kepegawaian bahwa seorang PNS (ASN)  diberikan ijin belajar  untuk melaanjutkan pendidikan  dengan tetap bekerja karena kamus tempatnya kuliah layak untuk bolah balik ke tempat tugas.

PNS (ASN) yang mendapatkan ijin atau tugas belajaar ijazah yang dioperoleh akan mendapatkan pengakuan dalam administrasi kepegawaian.  Gelar yang diperoleh sah dan legal untuk diperguankan pada seluruh aktivitas dalam statusnya sebagai PNS (ASN) karena akan tercantum dalam SK kepegawaian.

Sangatlah naib dan nirkonsep dan fakta orang – orang yang mengatakan pemberian hibah tanah ke UIN Mataram terkait dengan status Bupati Lombok Timur sebagai mahasiswa program dokter pada kampus tersebut. Sudah cukup banyak tanah yang dihibahkan oleh Bapak H.M. Sukiman Azmy dalan kapasitas sebagai Bupati Lombok Timur. Rumah Sakit  Muhammadiyah di Sikur itu dibangun di atas tanah hibah Pemkab Lombok Timur kepada PD Muhammadiyah Lotim,  Nahdlatul Ulama (NU) juga telah diberikan hibah tanah di Sikur. Madrasah Tsanawiyah di Sembalun juga diberikan. Pondok pesantren di Suralaga juga diberikan.

Bahkan saat ini sedang proses pemberian hibah tanah  kepada Organisasi NW dan Organisasi NWDI. Untuk 2 (dua) organisasi ini dalam proses di DPRD Lombok Timur. Bila tidak lolos  maka persoalannya bukan di Bupati tetapi di DPRD Lombok Timur.

Kehadiran UIN Mataram kampus 3 di Lombok Timur dikomplin oleh beberapa pengelola Perguruan Tinggi Swasta yang di Lombok Timur. Saat ini di Lombok Timur sekitar 17 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berdiri. Sembilan di antaranya bernaung di bawah Kementerian Agama.   Ini berarti bahwa se-induk dengan UIN. Mereka khawatir akan menjadi saingan dalam perolehan mahasiwa baru  Masyarakat masih tergiur dengan label negeri.

Masyarakat tidak paham dengan makna akreditasi. Padalah  dalam regulasi yang ada kualitas perguruan tinggi ditentukan oleh nilai akreditasinya, apa baik (C), baik sekali (B) atau unggul (A). Selain itu PTS pasti kalah bersaing dengan PTN dari segi biaya. PTN pasti lebih murah karena ada subsidi dari pemerintah.
Kekhawatiran – khawatiran ini dapat diatasi dengan membangun komunikasi  dalam  bentuk kesepakatan (perjanjian)  tiga serangkai antara UIN Mataram, Perwakilan  PTS dan Pemkab Lombok Timur. Isi penting dari perjanjian bahwa UIN Mataram tidak boleh membuka Program Studi  yang ada pada PTS yang berdiri di Lombok Timur. Bila kesepakatan  ini dilanggar maka harus ada sanksi yang tegas.

Sanksi ini harus diatur rijit  dalam perjanjian. Semua bisa didiskusikan dengan pendekatan ilmiah, sosilogis, dan partisipatif. Untuk itu langkah Pemkab Lombok Timur untuk menghibahkan tanah untuk membangun kampus 3 UIN Mataram perlu didukung oleh berbagai pihak demi visi masa depan Lombok Timur. Walahuaklam bissawab.

(Redaksi PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER