(PorosLombok.com) – Pemerintah memberikan kesempatan terbatas bagi instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Batas akhir pengajuan usulan formasi ini ditetapkan hingga 31 Agustus 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, semua instansi harus segera menyelesaikan pengusulan sebelum tenggat waktu tersebut.
Jika terlambat, instansi bisa kehilangan kesempatan merekrut tenaga ahli paruh waktu di tahun ini.
PPPK paruh waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dengan sistem kerja fleksibel. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
(1)Memiliki keahlian khusus sesuai kebutuhan instansi. (2). Bukan berstatus PNS atau PPPK penuh waktu. (3). Memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang ditetapkan.
Seleksi PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap:
1. Verifikasi Administrasi – Dokumen pelamar diperiksa kelengkapannya.
2. Uji Kompetensi – Tes kemampuan sesuai bidang yang dibutuhkan.
3. Pengumuman Hasil – Pelamar yang lolos akan diumumkan melalui portal resmi.
Kementerian PANRB mengingatkan agar semua instansi segera mengusulkan formasi sebelum batas akhir. Bagi calon pelamar, pastikan memantau informasi resmi di laman SSP3K (Sistem Seleksi PPPK)atau website Kementerian PANRB
Segera siapkan dokumen dan penuhi persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup, pesan juru bicara Kementerian PANRB
(Redaksi/PorosLombok)















