LOTENG, POROSLOMBOK –Hari Senin sekitar Pukul 22.28 Wita,berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang yang berinisil HLM Alias Rengoh umur 46 Tahun yang beralamat di dusun Karang Daye Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng)
Berikutnya soseorang yang berinisial LH umur 32 tahun pekerja Swasta yang beralamat di dusun Karang Daye, desa Penujak, kecamatn Praya Barat, Kabupaten Loteng.
Kedua orang tersebut diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu, sebab berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah HLM sering terjadi transaksi Narkoba, berdasarkan laporan tersebut tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng bergerak kelokasi dan menangkap kedua pelaku tersebut.
Sesampainya di rumah HLM Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng menggeledah Rumah HLM, alhasil di rumah pelaku didapati banyak barang bukti narkoba di anataranya,
Enam buah poket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan Berat masing masing 0.33 gram, 1,62 gram kemudian 0,37 gram, 0,38 gram, 0,33 gram dan terakhir 0,38 gram.
Selain itu tim Cobra Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah korek gas, kemudian dua buah HP merek Samsung duos warna hitam, Hp merek samsung 3G warna hitam, selain itu satu buah pipa kaca bening dan gunting serta uang tunai senilai Rp 315.000 ikut diamankan petugas.
“berarti Total BB yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan tim kami dengan berat bruto 3.41 gram,” terang Kasat Resnarkoba Saat gelar barang bukti Di Pores Loteng, Kamis (12/11).
Kini pelakunya sudah di amankan pihak kepolisian Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)