Oknum Pejabat di Duga menipu suplaier, Kuasa Hukum 6 suplaier Laporkan oknum pejabat BPBD

0
357

LOMBOK TIMUR, POROSLOMBOK – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menggagas program untuk kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu. Program Sembako BPNT ini, sejatinya bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong.

Perbedaan hanya pada tambahan indeks jenis komoditas dan besaran nilai bantuan yang semula Rp 110 ribu menjadi Rp 150 ribu per KPM dan saat ini sebesar 200 ribu, namun malah yang terjadi carut marutnya problematika di Kabupaten Lombok Timur terkait Program BPNT dikarenakan ada interpensi dari beberapa oknum – oknum Pejabat Birokrasi dan Oknum – Oknum lainnya.

Berdasarkan rilis yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya bahwa Kuasa hukum 6 Suplier Program BPNT Kabupaten Lombok Timur, Achmad Syaifullah, SH, MH, berencana melaporkan salah seorang oknum pejabat Pemkab Lombok Timur berinisial IS.

Kuasa Hukum 6 suplaier, Achmad Syaifullah berencana melaporkan oknum yang berinisial IS ini jabatannya salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penamggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. 6 suplaier yang ditipu oleh pejabat tersebut yakni UD Sinar Harapan, UD. kali Kemakmuran, UD NTB Satwa, UD Melbau, UD. Jembatan Emas dan UD. Bale Lauq.

” Kami telah mengantongi sejumlah bukti otentik atas dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Lotim serta beberapa rekannya berinisial AB dan ASM,” kata Kuasa Hukum 6 suplaier, Achmad Syaifullah kemarin.

Menurutnya, Bukti yang dimaksud berupa uang cash, dan melalui transfer serta cek kepada oknum pejabat tersebut. Dalam peristiwa hukum tersebut kata Achmad, oknum yang terlibat disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dijelaskan kuasa hukum keenam suplier itu, keterlibatan oknum pejabat Pemkab Lombok Timur dalam rangkaian penipuan dan penggelapan karena menjanjikan dan mengiming-imingi dan memberikan jaminan agar program BPNT di Lombok Timur berjalan aman, tenang dan tertib.
Jaminan tersebut dengan menggunakan  dengan menjual nama oknum pejabat tinggi pemkab Lotim.

“Kenyataan dilapangan tidak demikian adanya. Malah oknum-oknum tersebut yang membuat kekisruhan dan kegaduhan. Permintaan uang oleh oknum tersebut sebesar Rp. 650 juta dalam dua bulan terakhir ini. Maksudnya, untuk mengamankan kekisruhan dan gangguan baik dari media maupun LSM agar program BPNT berjalan aman dan tertib,” jelas Achmad Syaifullah kepada wartawan.

Selaku pengusaha dan masyarakat biasa kata kuasa hukum, tentunya para suplier menginginkan bisnisnya berjalan aman dan lancar. Karena persoalan di pemerintahan dan politik sama sekali belum dipahami oleh para suplier. Yang diinginkan suplier, pekerjaan mereka berjalan tanpa hambatan.

“Langkah hukum yang kami lakukan ini ada indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Disitu ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah. Dua alat bukti sudah dikantongi berupa surat dan saksi. Sedangkan bukti tambahan akan ditelusuri. Dua bukti ini sudah cukup untui diajukan ke proses hukum,” tegasnya

Ia mengaku pemberian uang tersebut sebagai ghonimah yang akan diberikan kepada sejumlah pihak demi menjamin keberlangsungan program BPNT.
Laporan atas delik penipuan dan penggelapan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat bila dalam dua hari ini tidak ada titik terang. Meskipun, informasi yang didapatkan dari kliennya, oknum pejabat tersebut akan mengupayakan jalan perdamaian.

“Kalaupun ada konsep perdamaian akan kami pikirkan kembali. Jika beri’tikad baik, silakan. Tapi sejauh ini kami belum tahu maksudnya,” ungkap Achmad pengacara asal Mataram itu.

Baginya, ini adalah peristiwa hukum tipu muslihat yang merupakan rangkaian kebohongan. Beda dengan gratifikasi sebagai rangkaian peristiwa korupsi.
“Kalau gratifikasi kita memberikan sesuatu kepada orang yang mempunyai kedudukan untuk mendapatkan sesuatu,” tandasnya.

Sementara itu, IS yang disangkakan oleh kuasa hukum suplier mengaku tudingan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. Pihaknya juga mengaku tidak pernah mengiming-imingi atau menjanjikan dan menjamin suplier.

“Tuduhan itu salah alamat dan tidak benar sama sekali. Bahkan saya tidak tahu menahu masalah itu,” bantah IS saat dihubungi via phone.
Setahu dia, suplier-suplier tersebut berhubungan dengan para agen termasuk dengan dinas terkait.

Tuduhan para suplier tersebut dinilai IS sebagai bentuk pencemaran nama baik dirinya yang tentunya berimplikasi hukum. Malah ia meminta untuk bisa membuktikan uang yang diterima. Jika tidak benar, maka ia akan melaporkan balik.
Meski demikian, IS tidak menutup kemungkinan membicarakan persoalan itu secara baik-baik dan elegan. Sebab, dalam kasus ini ia merasa tidak terlibat. Sejauh ini, laporan yang akan disampaikan para pihak ke Polda NTB jika merupakan sebuah kebenaran versi mereka.

“Kalau saya pernah diberikan cek, silakan dibuktikan. Kalau itu tidak benar, saya akan lapor balik juga,” ancamnya

Ia mengingatkan para suplier itu saat menggelar hearing di dewan beberapa waktu lalu harus mengikuti Pedoman Umum (Pedum). Artinya, jangan sampai terjadi monopoli.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Sembalun hari ini, dimana pendistribusian daging kepada KPM sangat tidak layak. Pendistribusian barang-barang tidak layak tersebut dinilai IS, tentunya merugikan masyarakat.

“Kalau dipikir-pikir, barang berasal dari mereka, uang masuk ke mereka. Lalu, kenapa kami disebut terlibat,” demikian IS menyangkalnya.()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini