Transaksi Sabu di Parkiran Ritel, Pria Ini Diciduk Polisi Lombok Barat

PorosLombok.com – Nekat bertransaksi sabu di parkiran ritel modern, seorang pria berinisial LS (46) dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Sabtu (21/6)

Penangkapan dilakukan di Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng. Aksi LS yang mencurigakan di area parkir langsung disergap polisi usai mendapat laporan warga.

“Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku saat hendak menyerahkan sabu kepada calon pembeli,” tegas Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Dari tangan LS, polisi menyita sabu seberat 0,455 gram, satu ponsel, pipet plastik, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi.

LS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial H alias Heri, warga Sekotong Timur, seharga Rp700 ribu. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mencari keuntungan cepat.

Sayangnya, baru akan beraksi, pria 46 tahun itu lebih dulu disergap aparat.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara,” tandas AKP Nyoman.

Polisi kini memburu pemasok sabu berinisial H yang disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan lokal di wilayah Sekotong.

“Tidak ada ruang untuk peredaran narkoba. Kami akan sikat habis,” tegas perwira berpangkat tiga balok ini.

(*/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU