Transisi SOTK NTB Mandek, 13 Jabatan Kosong Tertahan Izin Mendagri

(PorosLombok.com) – Transisi penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum berjalan mulus.

Sebanyak 13 posisi eselon II hingga kini masih kosong. Penyebabnya, Gubernur NTB belum genap enam bulan menjabat, sehingga pengisian jabatan harus menunggu izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis operasional masing-masing dinas yang terkena perubahan maupun penggabungan.

“Kalau bicara tentang nama, nomenklatur, dan bentuk dinas kita sudah clear. Tinggal kita membuat tupoksinya, itu harus dalam bentuk Pergub,” kata Yiyit, sapaan akrab Tri, Rabu (6/8).

Yiyit mengungkapkan, tim dari Biro Organisasi Setda NTB kini sedang berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Hari ini tim dari Biro Organisasi sedang di Jakarta, untuk konsultasi dan koordinasi untuk SOTK daerah lingkup Pemprov NTB. Tentu di situ butuh waktu untuk mencermati draft dari Pergub yang kita usulkan,” terangnya.

Namun, soal pengisian jabatan, belum bisa dilakukan. Sesuai aturan Kemendagri, kepala daerah yang belum menjabat enam bulan belum bisa memutasi atau mengangkat pejabat tanpa izin tertulis Mendagri.

“Gubernur kita belum genap enam bulan menjadi kepala daerah. Maka seluruh proses moving ASN harus dengan izin tertulis Mendagri sampai 20 Agustus. Setelah itu, sifatnya hanya melaporkan,” jelasnya.

Meski begitu, Yiyit memastikan bahwa pengisian jabatan tetap akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Kalau seperti yang Pak Gubernur sebut, ya polanya seleksi terbuka. Itu sudah pasti untuk eselon II,” tegasnya.

Yiyit juga menjelaskan bahwa penggabungan dinas dilakukan berdasarkan prinsip keserumpunan urusan, agar sejalan dengan aturan yang berlaku.

“Penggabungan itu juga ada polanya. Digabungkan adalah pada urusan-urusan yang dalam aturan itu serumpun,” ujarnya.

Sementara itu, penyesuaian SOTK untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sembari itu juga kita sedang menyelesaikan SOTK untuk UPT. Semuanya sedang berjalan, kan ndak bisa kita gesa-gesa kemudian tidak cermat,” pungkasnya.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU