Lombok Tengah, PorosLombok.com-
Polsek Pujut dan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda NTB evakuasi diduga Granat Anti Tangan Personil (Geranat Nanas) di Dusun Gilik Desa Kawo Kecamatan Pujut, Sabtu sore. (06/01)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Pujut IPTU Samsul Bahri mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke tkp, selanjutnya melakukan kordinasi dengan menghubungi Kasubden Gegana untuk meminta bantuan Tim Jihandak Satuan Brimob Polda NTB.
“Untuk sementara TKP kita amankan dulu dengan memasang garis polisi sambil menunggu kedatangan tim Jihandak Gegana Sat Brimobda NTB untuk melakukan penanganan,” terang Samsul.
IPTU Samsul Bahri menerangkan kronologis penemuan granat nanas terjadi sekitar pukul 16.00 wita menurut pengakuan saudara H.hajar warga dusun gilik desa kawo saat pulang mancing bersama satu orang rekannya menemukan satu buah benda yg diduga granat tangan anti personil ( granat nanas ).
Lanjut Samsul, kemudian warga tersebut berinisiatip membawa bahan peledak tersebut menggunakan ember dan di antar ke rumah bhabinkamtibmas desa lelong an. BRIPKA SULHARDI yg kebetulan tetangga dari an. H. HAJAR di dusun gilik desa kawo.
“Sekitar pukul 16.30 wita saudara BRIPKA SULHARDI yang mengetahui salah seorang warga membawa granat yang di temukannya langsung menghubungi kami dan saya langsung memerintahkan anggota piket untuk mengecek tkp penemuan diduga sebagai bahan peledak tersebut,” jelas Samsul.
Tim Jihandak Sat Brimobda NTB tiba sekitar pukul 18.40 wita tiba di tkp selanjutnya melakukan identifikasi, dan sekitar pukul 18.46 wita tim jihandak berhasil mengamankan dan mengevakuasi senjata peledak jenis granat tersebut untuk diamankan di Polsek Pujut.
“Alhamdulillah granat nanas sudah dievakuasi oleh Tim Jihandak dan hasil koordinasi untuk sementara granat tersebut kita amankan di polsek Pujut,” jelas Samsul.
Dari hasil identifikasi dari Tim Jihandak dinyatakan granat tersebut masih dalam kondisi aktif sehingga akan dilakukan pendisposalan di mako polsek pujut pada hari minggu 7 januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita. (*)