Selain itu, perlunya keterbukaan informasi publik, semua perencanaan dan kegiatan desa di pampang di Web desa, facebook desa, tweeter bahkan melaui grup WA. Dengan demikian, semua masyarakat akan mengetahui apa yang tertuang di APBDes.
“Dengan keterbukaan informasi seperti ini, maka masyarakat yang sekarang ini mayoritas pengguna sosial media akan mengetahui secara langsung sehingga mereka tidak akan bertanya” tutur M. Taufik saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin ( 25/4).
M. Taufik menjelaskan sejak tahun 2017 semua APBDes yang sudah dilaksanakan pertahun berjalan itu, bukan di eksekusi oleh kepala desa artinya perencanaan dimulai dengan mengundang dari kalangan masyarakat terbawah baik itu RT, tokoh masyrakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, Karang Taruna bahkan disabilitas juga diundang untuk memutuskan anggaran mana yang harus diketuk pada tahun berjalan.
“Kita menerima usulan dari masyarakat bawah, sehingga kemarin waktu observasi dari KPK itu mereka tidak tanya kepala desa dan BPD tetapi mereka tanya langsung tokoh agama, masyarakat, pemuda dan pemudi” tutur Taufik.
Taufik menuturkan pada tahun 2021, ia diundang sebanyak 2 kali menjadi narasumber pada webinar yang diadakan oleh KPK RI. Bahkan pada Webinar bulan September 2021 ( pada hari Anti Korupsi Sedunia ) ia bertanya langsung kepada Komisioner KPK RI mengapa menunjuk desa Kumbang akan menjadi pilot project Desa Anti Korupsi.
“Saya tanya waktu itu webinar itu, ternyata jawabannya karena mereka tetap memantau web desa kami dan rekam jejak desa Kumbang yang memperoleh Anugerah Desa Keterbukaan Informasi Publik” pungkasnya.

















