PorosLombok.com – Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB Prof. Zainal Asyikin menegaskan belasan legislator yang telah memulangkan dana diduga ilegal tidak bisa diproses hukum pidana karena tidak memenuhi unsur niat jahat.
Langkah pengembalian dana tersebut dinilai sebagai bukti nyata adanya itikad baik dari para wakil rakyat. Investigasi bersama ahli hukum menyimpulkan bahwa pengembalian uang kepada jaksa dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pada Rabu (15/04/2026).
“Berdasarkan fakta lapangan ke-15 anggota dewan telah mengembalikan uang tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai batas waktu,” kata Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asyikin.
Zainal menjelaskan bahwa dasar argumentasi ini merujuk kuat pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Secara yuridis, seseorang baru bisa dipidana apabila terbukti melakukan tindakan dengan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal.
Eksistensi mens rea atau niat jahat menjadi syarat mutlak dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang di mata hukum. Tanpa adanya motif kriminal yang jelas, status hukum para anggota dewan ini dianggap bersih secara prosedur.
Pakar hukum tersebut meyakini bahwa kesadaran sukarela para legislator merupakan wujud perlindungan hukum perdata bagi pihak berperilaku baik. Pemulangan uang membuktikan ketidaktahuan mereka atas asal-usul anggaran tersebut.
Perspektif Hukum Pengembalian Dana dan Fokus Investigasi Kejaksaan
“Pertanyaannya apakah ada mens rea atau niat jahat dari ke-15 anggota DPRD tersebut? Mereka secara sukarela mengembalikan uang,” ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana otomatis gugur jika unsur utama pidana tidak terpenuhi secara kumulatif. Ia memastikan posisi hukum 15 anggota dewan tersebut sangat kuat untuk menghindari penuntutan.
Pemeriksaan saksi ahli sebelumnya juga telah memperkuat kedudukan fakta empiris di lapangan. Para akademisi hukum terkemuka sepakat bahwa tindakan kooperatif kepada penegak hukum menghapus status dipersangkakan pada subjek terkait.
“Secara hukum jika tidak ada mens rea maka sistem pertanggungjawaban pidana tidak bisa diterapkan kepada mereka,” jelasnya.
Pihak konsultan kini memberikan catatan kritis agar penegak hukum beralih fokus pada oknum yang membandel. Masih terdapat 13 anggota dewan lain yang dilaporkan menerima aliran dana namun belum menunjukkan sikap kooperatif.
“Seharusnya Jaksa memeriksa 13 anggota dewan yang menerima namun tidak mengembalikan uang tersebut karena itu persoalan nyata,” pungkasnya.*














