(PorosLombok.com) – HM (50), pria asal Dusun Punik Agung, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Residivis kasus pencurian ini ditangkap setelah membobol rumah warga saat tengah malam.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur dan Unit Reskrim Polsek Masbagik meringkus HM pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Ia diamankan di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya yang sudah kami pantau,” ungkap Kasatreskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam rilis resminya, Sabtu (19/7).
HM bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditangani polisi beberapa waktu lalu.
“Ini bukan kali pertama HM mencuri. Dia sudah pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya,” tegas AKP Dharma.
Aksi terbarunya terjadi di rumah Ahmad Ridoan (31), warga Dusun Bangket Daya, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik. Peristiwa itu terjadi Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap.
“Istri korban bangun pagi dan menyadari HP anaknya hilang. Setelah dicek, ternyata banyak barang lain juga raib,” ujar AKP Dharma.
Barang-barang yang dibawa kabur pelaku antara lain: 1 unit handphone Vivo Y35, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone kecil merek Timer, 1 tas pinggang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, 1 celengan berisi sekitar Rp5 juta, 1 dompet berisi KTP dan BPJS atas nama Nurmayasari, serta 1 Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Nuwaira Ihtifa Nada.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta,” jelasnya.
Bermodalkan laporan itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya pemetaan lokasi dilakukan hingga akhirnya identitas dan keberadaan HM terdeteksi di wilayah Kotaraja.
Begitu semua informasi diverifikasi, tim langsung melakukan penangkapan. HM yang saat itu tengah berada di lokasi persembunyiannya, tak berkutik saat diringkus.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Barang-barang yang berhasil disita yakni 1 unit handphone Vivo Y35 warna emas, 1 kartu BPJS atas nama Nurmayasari, dan 1 Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Nuwaira Ihtifa Nada.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Masbagik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dharma.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan HM dalam kasus-kasus lain. Polisi juga membuka peluang adanya pelaku tambahan atau jaringan pencurian yang lebih luas.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang sudah disasar pelaku,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)
















