Mataram, PorosLombok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memimpin sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely oleh sang istri, Selasa (10/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah mengungkap desakan uang tunjangan kinerja atau remunerasi sebagai pemicu utama aksi keji tersebut.
”Rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025, saat terdakwa pergi ke Kota Mataram untuk membeli susu anaknya,” jelasnya.
Rizka Sintiyani mendatangi pusat perbelanjaan bersama keponakannya kala rasa jengkel membakar pikiran akibat kiriman dana yang tak kunjung datang.
”Sekitar pukul 16.32 Wita terdakwa menghubungi korban melalui telepon WhatsApp sebanyak lima kali, namun tidak direspons,” katanya.
Oknum polwan itu secara beruntun mengirimkan pesan singkat berisi tuntutan transfer saldo Rp 10 juta kepada suaminya sore itu.
”Pukul 17.00 Wita terdakwa kembali mengirim pesan chat kepada korban dengan kalimat ‘yoh beneran’,” tuturnya.
Lantaran gagal mendapat kepastian, pesakitan ini mencoba melacak posisi suaminya lewat Hartono yang merupakan rekan kerja di Polsek Sekotong.
”Pada pukul 17.25 Wita terdakwa kembali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban dengan kalimat ‘kamu sudah membuat kesalahan dengan saya’,” jelasnya.
Wanita yang memendam amarah hebat itu sempat menepi di area hunian Taman Mandali sebelum akhirnya memutuskan untuk segera pulang.
Kronologi Penusukan Maut
Setibanya di rumah, emosi pelaku kian memuncak meski sang bhayangkara sempat membalas teks agar pasangannya tersebut bersikap lebih tenang.
”Terdakwa dalam kondisi marah dan menyimpan dendam kemudian menghabisi nyawa suaminya menggunakan gunting di berbagai bagian tubuh,” katanya.
Jaksa menjerat terdakwa memakai pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta aturan penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan berlapis yang dilakukan secara sadar hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
(Poros Lombok)
















