Dari Jakarta ke Lombok Timur, Skandal Laptop Terus Menggelinding

PorosLombok.com — Di balik gemerlap transformasi digital pendidikan, sebuah skandal menganga. Kejaksaan Agung menelisik kedalaman kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi sorotan: Fiona Handayani dan Juris Stan.

Keduanya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi maupun pihak yang diduga turut berperan dalam pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Fiona dan Juris terkuak dari dokumen-dokumen penting yang menjadi barang bukti.

“Tentu, sebagai stafsus, dari informasi yang diperoleh penyidik melalui dokumen, yang bersangkutan memiliki peran dalam dugaan perkara ini,” ujar Harli, dilaporkan CNN Indonesia, Rabu, (28/05).

Program Digitalisasi Pendidikan sejatinya adalah tulang punggung upaya pemerintah mengintegrasikan teknologi dalam proses belajar mengajar. Namun, proyek strategis ini kini tersandung berbagai persoalan: dari penggelembungan harga, penyimpangan spesifikasi, hingga dugaan pengkondisian penyedia barang.

Jejak Korupsi Menyusup ke Daerah

Jejak masalah itu tidak berhenti di pusat. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi episentrum baru kasus serupa. Kejaksaan Negeri setempat telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang pendidikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum di mutasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Pada Rabu, 30 April 2025, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan TIK untuk sekolah dasar menjadi penyidikan,” kata Bayu, Jumat, (22/05) lalu.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan pada 30 April 2025.

Proyek yang dipersoalkan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun anggaran 2022, dengan nilai mencapai Rp32,4 miliar.

Bayu menyebut penyidik menemukan perangkat laptop atau Chromebook yang diduga tidak memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2022.

Permen tersebut mensyaratkan perangkat harus dilengkapi Chrome OS (education update). Namun, barang yang dibeli dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, terdapat indikasi pengkondisian penyedia barang, yang mengancam prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami terus mengumpulkan barang bukti dan telah mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini,” ujar Bayu.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen mendalami jalur pengadaan dan mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU