close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Geng Sabu Cakranegara Digulung, Dua Anggotanya Ternyata Residivis Bandel!

(PorosL – Polisi kembali menangkap dua residivis kasus narkoba yang ternyata tak jera meski baru keluar dari penjara. Mereka digerebek tengah malam saat asyik berpesta sabu bersama tujuh orang lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kamis (23/10/2025).

Total sembilan orang diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita. Mereka terdiri atas tujuh pria dan dua perempuan, masing-masing berinisial R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41), P (38), GF (20), dan RP (15).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan langsung menyergap lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.

“Begitu kami pastikan informasinya akurat, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 3,21 gram, ganja 0,44 gram, alat konsumsi sabu, plastik klip, alat komunikasi, serta uang tunai hasil transaksi,” ungkap AKP I Gusti Ngurah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua residivis berinisial R dan IWSA diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Mataram. Sementara tujuh lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing.

“Penyidik masih menganalisis jaringan mereka. Tapi dugaan awal, dua residivis itu adalah pengedar yang mengendalikan peredaran sabu di sekitar Cakranegara,” tegasnya.

Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

“Kalau nanti ada yang terbukti hanya sebagai pengguna, akan kami serahkan ke BNN Mataram untuk direhabilitasi. Sedangkan dua residivis yang berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai hukum,” tutup AKP I Gusti Ngurah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER