LOTIM | POROSLOMBOK –
Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 09.30 WITA Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Cabang Aikmel tahun 2020/2021.
Adapun tersangka yang ditetapkan dengan Inisial S selaku Bendahara UPTD Peringgasela dan sdr. AM dari Pihak Bank BPR Cabang Aikmel.
Melalui Pres realeasenya Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyisi, S.H menyanpaikan
Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan
ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500,-(satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah)
“Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat,” punkasnya (red)














