Mataram, PorosLombok.com – Kejadian mengejutkan muncul dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana seorang pemuda penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, AG (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini berawal dari pertemuan AG dengan korban di Teras Udayana, di mana AG mendekati korban yang sedang membuat konten. Dengan berbagai ancaman, AG menggiring korban ke tempat sepi dan memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.
“Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,” ungkap Kombes Syarif.
AG, sebagai penyandang disabilitas, mendapatkan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan bahwa hak AG tetap dihormati selama proses hukum berjalan.
“Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,” tegasnya.
Saat ini, AG menjalani tahanan rumah karena fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.
Di sisi lain, pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkapkan bahwa sudah ada empat korban yang melaporkan tindakan AG, dan jumlah itu diperkirakan akan bertambah.
“Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” kata Andre.
Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan bahwa dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual.
“Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,” jelasnya.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.**















