(PorosLomok.com)– Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB mengumumkan dua tersangka korupsi mebel SMK. Jumat (06/02/2026). Aparat kepolisian kini memproses hukum dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
”Kedua orang tersebut menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB,” ungkap KBP FX. Endriadi, S.I.K.
Proyek ini menghabiskan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 10,2 miliar. Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi sejak tahun lalu hingga awal tahun 2026.
”Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana,” jelasnya.
Polisi Temukan Manipulasi Spesifikasi Barang
Penyidik mengungkap praktik pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga secara sepihak. Tindakan melanggar hukum ini memicu penurunan kualitas mebel sehingga tidak sesuai standar kontrak.
”Dua tersangka yang menetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai 2,8 miliar,” tegasnya.
AKBP Muhaemin selaku Kasubdit Tipidkor memaparkan temuan kecurangan pada material besi lemari kantor. Ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi yang mencolok dari kesepakatan awal.
”Pengembangan perkara akan terus melakukan langkah untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” katanya.
(porosLombok)
















