PorosLombok.com • LOTIM –
Terhitung mulai Senin (18/7), H. Husnan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia, Lombok Timur tahun 2015 dieksekusi ke Lapas Klas IIB Selong, Lombok Timur. Husnan merupakan Direktur CV. PS terbukti bersalah hingga harus menjalani penjara kurungan badan selama 1 tahun.
Terdakwa Husnan rekanan yang mengerjakan pembangunan pasar tradisional Sambelia senilai Rp. 1,9 miliar dinyatakan bersalah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan dari Mahkamah Agun (MA) RI untuk dieksekusi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lotim, M. Isa Anshori, SH mengungkapkan, rekanan Pembangunan Pasar Sambelia tahun 2015, H. Husnan telah dieksekusi ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman selama 1 tahun sesuai dengan amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rekanan juga telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 300 juta pada saat proses penyidikan dari nilai kerugian sesuai dakwaan pada persidangan yakni sebesar Rp. 241 juta. Namun, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 5p juta dan telah dikembalikan kepada terdakwa sesuai amar putusan MA.
Terhadap putusan terdakwa Lalu Mulyadi, ST, MT, amar putusan MA menyatakan terdakwa bebas demi hukum. Kendati demikian, JPU Kejari Lotim kata Isa Anshori tetap melakukan eksekusi sesuai putusan MA.
“Terhadap L. Mulyadi sesuai putusan MA, JPU mengembalikan harkat dan martabatnya yang selama ini melekat label sebagai terdakwa. Selain itu, JPU juga mengembalikan semua dokumen kepada dinas yang menjadi satu dalam berkas perkara,” terang Isa Anshori kepada awak media Senin (18/07)
Diakuinya, dalam proses perkara kedua terdakwa mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga terbitnya P-21 dan proses peradilan, JPU meyakini adanya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.
Pada perkara itu, JPU pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung dalam perkara ini hingga putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Seseorang itu dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari lembaga peradilan,” ujarnya.
Fungsi pengadilan ini kata dia, untuk menguji hasil penyidikan dari penyidik dan menguji surat dakwaan penuntut umum. Saling mengadu argumentasi baik penuntut umum maupun terdakwa, akan jadi pertimbangan majelis hakim. Apakah dakwaan JPU terbukti ataukah tidak.
Selaras yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH. Dalam perkara ini, JPU masih akan mempelajari amar putusan MA terhadap terdakwa.
Jika nantinya ditemukan bukti baru (novum) terhadap terdakwa, JPU akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
“Kami akan pelajari terlebih dahulu hasil amar putusan MA ini. PK itu dimungkinkan sepanjang ada bukti baru,” kata Rasyidi.
Kata Rasyidi, tidak ada batas waktu untuk dilakukan PK. Jika ditemukan bukti baru akan dilakukan secepatnya. Itu sesuai dengan UU No. 11 tahun 2001 yang telah memberikan ruang bagi JPU melakukan PK. Bukan hanya itu saja, hukum acara pun memungkinkan untuk dilakukan upaya terakhir PK.
(Red/ PorosLombok)
















