PorosLombok.com – Pengacara kondang Nusa Tenggara Barat, Eko Rahadi, SH, secara resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun Facebook Diana Arkayanti ke Mapolda NTB guna menegakkan etika berkomunikasi di ruang digital.
Langkah hukum ini diambil sebagai respon nyata terhadap serangkaian unggahan yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan menyerang kehormatan pribadi secara sistematis. Eko menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah tanpa dasar.
“Laporan ini adalah bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dan tidak menjadikan media sosial sarana menyerang pribadi,” ujar Eko Rahadi, Rabu (29/4/2026).
Laporan resmi tersebut kini telah terdaftar di Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor registrasi TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS. Eko menjerat pemilik akun dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advokat senior ini menilai tindakan akun tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan keras bagi siapa pun yang sengaja menyerang nama baik orang lain.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghina atau merusak martabat seseorang,” katanya.
Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara profesional agar marwah profesi dan nama baiknya tetap terlindungi. Ia berharap kepastian hukum dapat memberikan rasa aman bagi korban perundungan digital di masa depan.
Eko menekankan bahwa setiap warga negara harus bertanggung jawab penuh atas setiap diksi atau komentar yang mereka bagikan di platform publik. Hal ini dianggap genting untuk menjaga iklim demokrasi digital yang sehat dan beradab.
“Saya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terlapor Diana Arkayanti menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan kesiapannya untuk menempuh proses hukum yang berjalan. Ia pun telah menyiapkan pendampingan hukum guna menjawab seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Diana menganggap bahwa lapor melapor adalah hak setiap individu, namun dirinya tetap menyuarakan pembelaan terkait asal mula konflik tersebut. Ia juga membantah sejumlah tudingan lain yang sempat beredar liar di jagat maya.
“Kalau soal laporan ya hadapi saja, saya juga punya lawyer sendiri yang mendampingi,” kata Diana Arkayanti.
Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda NTB untuk membuktikan kebenaran materiil di balik perselisihan antar-individu ini. Publik diharapkan tetap tenang dan tidak memperkeruh suasana sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
















