MATARAM | Poroslombok.com –
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lotim datangi Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat guna menuntut proses Hukum atas dugaan penyalahgunaan dana KUR fiktif yang merugikan masyarakat sebanyak 622 dari 5 Desa di Kecamatan Jerowaru, Selasa (15/02).
Zul Harman Prayana Waka 1 Cabang PMII Lombok Timur menyampaikan, permasalahan dana KUR ini pada awalnya muncul ketika masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada Bank BRI, namun tidak dapat diproses dikarenakan dianggap masih memiliki tunggakan hutang di bank BNI. Tunggakannya mereka pun beragam, ada yang memiliki tunggakan sebesar 15 juta sampai 45 juta, tergantung dari luas jumlah lahan yang dimiliki petani.
“Kami mengkalkulasikan luas lahan masyarakat 1582 H. Dari data yang ditemukan dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 milyar lebih,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan dana KUR sebesar 23,7 miliar lebih yang seharusnya tersebar untuk para petani yang ada di Kabupaten Lombok Timur, dengan menyerahkan KTP dan berkas lainnya untuk mendapatkan pinjaman dana KUR dengan bunga rendah. Namun sampai saat ini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut.
“Jangankan melihat uangnya, melihat nomor rekening dan melihat buku rekeningpun mereka tidak pernah,” cetusnya.
Namun yang lebih menjadi perhatian, sambungnya, dalam kasus dana KUR ini masyarakat yang tidak pernah melihat nomor rekening bahkan buku rekeneingnya justru memiliki hutang pinjaman kepada Bank yang memberikan pinjaman melalui dana KUR.
Untuk menindak lanjut permasalahan dana KUR tersebut, PC PMII Lotim menuntut kejaksaan negeri selong untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam dana KUR fiktif dengan tuntutan:
(1). Mendesak kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program KUR Tani.
(2). Meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk memanggil oknum oknum yang terlibat dalam kasus KUR tani.
Pihak kejaksaan Tinggi NTB yang diwakili oleh Supardin yang menangani Kasus KUR Tani menerima berkas laporan Dugaan Tipikor kasus KUR tani beserta data-data hasil temuan PC PMII Lotim di lapangan.
Supardin menerangkan, bahwa kasus KUR tani sudah mengalami progres dinaikkan statusnya dari penyelidikan Ke tahap penyidikan.
“Kami dari pihak kejaksaan masih terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan Tipikor KUR Tani ini, nanti akan kami informasikan jika ada perkembangan,” tutupnya.














