Sasar Lendang Lekong, Tim Opsnal Polresta Mataram Ringkus 6 Pria dan Amankan Sabu

Enam terduga pelaku tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menyergap markas transaksi sabu di Lendang Lekong, sembilan poket barang bukti kini disita petugas.

Mataram, Poros Lombok – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu malam (11/02) sekitar pukul 22.00 Wita.

Petugas merangsek masuk ke sebuah rumah di RT 05 Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, yang diduga kuat menjadi sarang transaksi sabu.

​Dalam aksi cepat tersebut, petugas menciduk enam orang pria. Empat di antaranya adalah warga setempat, yakni RS (20), R (37), JHS (30), dan HY (42). Sementara dua pria lainnya, DS (27) asal Narmada dan AD (20) asal Lingsar, tak berkutik saat polisi mengepung lokasi.

​Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima aduan masyarakat. Warga sekitar mengaku resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah milik terduga R.

​”Masyarakat sudah sangat gerah. Setelah tim mendalami informasi itu, kami langsung terjun ke lapangan untuk membuktikan laporan tersebut,” tegas AKP Gusti Ngurah Bagus, Kamis (12/02).

​Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengajak Kepala Lingkungan setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Petugas menyisir setiap sudut rumah hingga pakaian para terduga. Hasilnya, tim menemukan sembilan poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,36 gram.

​Selain serbuk haram, petugas juga menyita satu bendel plastik klip kosong, pipet plastik yang sudah runcing, beberapa unit ponsel, serta uang tunai Rp800.000 dari tangan RS dan R.

​”Tim menemukan sabu pada RS, R, dan DS. Saat ini, kami masih mendalami apa peran masing-masing dari keenam orang ini,” tambah Kasat Resnarkoba.

​Kini, keenam pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mataram. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU