(PorosLombok.com) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Lombok Timur mengungkap dugaan tindak pidana pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 110 ton beras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan buruknya kualitas beras SPHP di pasaran.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat pengoplosan.
Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti ke Markas Polres Lombok Timur. Barang bukti tersebut terdiri atas 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, 620 karung beras kemasan 50 kilogram, satu kunci gudang, serta tiga lembar kemasan merek SPHP. Polisi juga mengambil beberapa sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
“Total beras yang disita sekitar 110 ton,” ujar Dharma Yulia Putra, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan adalah pengemasan beras SPHP dengan beras di bawah standar beras medium. Praktik ini diduga merugikan konsumen karena kualitas beras tidak sesuai dengan mutu yang seharusnya.
Penyidik saat ini telah menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/SPKT.Satreskrim/Polres Lombok Timur/Polda NTB tertanggal 23 Oktober 2025.
“Barang bukti beras sudah kami serahkan untuk diuji di laboratorium,” katanya.
(Redaksi/PorosLombok)



















