LOTIM | Poroslombok –
Tersangka N selaku PPK resmi ditahan terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016.
Penahanan tersangka N oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lotim melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
Kepala Seksi Intelijen, Lalu Mohamad Rasyidi, SH, mengungkap total kerugian Negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (enam milar tiga ratus enam puluh
satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Nilai tersebut sesuai dengan Laporan
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara tidak datang sehingga pemeriksaan terhadap
tersangka TR akan dilakukan minggu depan dengan melakukan pemanggilan ketiga.
Setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama
20 (hari) terhitung sejak tanggal 02 Pebruari 2022 sampai dengan 21 Pebruari 2022.
“Jadi penahanan terhadap tersangka N terhitung sejak hari ini, Rabu Tanggal 02 Pebruari sampai dengan 21 Pebruari 2022,”tandas Lalu Rasyidi.
(Red/pl)
















