close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

(PorosLombok.com) - Pada tahun 1980-an, pemandangan razia plembir menjadi...

Dedy Aris Sandi : Bang Zul itu Pemimpin yang Melangkah dengan Hati untuk NTB

(OPINI, PorosLombok.com ) -Di balik setiap pemimpin yang besar,...

NTB Mengincar Emas, Melesat di Biliar dan Panjat Tebing PON 2024

(Mataram, PorosLombok.com) - Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang besar...

Sidang Kasus Asusila, Hakim Putuskan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Sikur Dihukum 12 Tahun Penjara

Lombok Timur, PorosLombok | Pengadilan Negeri Selong  gelar sidang dengan terdakwa inisial SS Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan agenda putusan pada Selasa tanggal 27 Februari pukul 15.30 Wita.

Pada persidangan tersebut bertindak Selaku Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, S.H., Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, S.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa: Muhammad Amin, SH dkk.

Baca Juga :  Cerminan Keberhasilan Ponpes Menurut Bupati Sukiman Azmy

Majlis Hakim Menyatakan terdakwa SS Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).

Baca Juga :  Pospeda ke-9 Kembali Akan digelar Namun Berasa Yang Pertama, Kok Bisa?

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan,” ucapnya.

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar Restitusi kepada Anak Korban sebesar Rp. 39.295.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.

Baca Juga :  Turnamen Badminton Bale Wartawan Kapolres Cup 2 Resmi Dibuka

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rosyid mengatakan Putusan Pengadilan Negeri selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,.

“Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok).

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

error: Konten di Portal Poroslombok dilindungi