Terlibat kasus Penggelapan Motor Kredit, dua Orang Warga Kesik Masuk Jeruji Besi

PorosLombok.com, LOTIM –

Upaya hukum terhadap terhadap oknum pemain motor dan debitur nakal di kantor pembiayaan FIF GROUP Cabang Selong  terus dilakukan. Terlebih terhadap pemain motor dengan modus pinjam nama untuk pengajuan permohonan kredit setelah pengajuan di setujui selanjutnya unit langsung di pindah tangankan atau di gelapkan.

Hal tersebut telah dilakukan diantaranya kantor pembiayaan FIF cabang selong Lombok timur  jl prof M yamin No 28 selong Lombok timur. FIF Cabang selong tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pemain motor dan nasabah kreditnya yang berupaya menghilangkan jaminan fidusia.

“Pada perkara penggelapan jaminan fidusia kami melaporkan nasabah kami ini MH dan AW keduanya warga desa kesik kecamatan, masbagik, kabupaten Lombok timur, otak dari penggelapan unit jaminan fidusia ini adalah AW berupa sepeda motor PCX 160 ABS yang masih kredit dan belum pernah bayar angsuran sama sekali,” ujar kepala FIF Cabang selong Teddy Hermawan , Teddy Hermawan saat ditemui media Sabtu  (29/10).

Menurutnya, nasabah tersebut mengajukan kredit sepeda motor PCX 160 ABS pada bulan Desember  2021 dengan tenor 36  bulan dan angsuran Rp 1.281.000. Namun rupanya debiturnya itu tidak bisa memenuhi kewajibannya  sama sekali malah unit di gelapkan oleh oknum pemain atas nama AW di over ke Suhardi alamat Desa Pancor Manis Desa Prian, Kecamatan Montong Gading.

Atas tindakan tersebut kata teddi FIF mengajukan laporan ke Polres Lombok Timur pada juni  2022, melalui kepala Remedial FIF Cabang selong Junaedi,  dengan laporan  pasal 36 UU 42 tahun 1999  junto pasal 372 KUHP tentang fidusia dan penggelapan barang jaminan fidusia  dalam proses kredit berjalan.

Kasus ini terus berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Selong, pada 20 Oktober 2022 ini Pelaku pemain motor kreditan AW akhirnya diponis 2 (Dua) Tahun kurungan penjara  denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Dan untuk konsumen MH diponis 1 (Tahun) kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan .

Teddy menuturkan bawa, kasus memidanakan oknum pemain motor dan oknum nasabah sudah beberapa kali di lakukan FIF cabang Selong. Dengan cara ini dirinya berharap ada efek jera bagi para oknum pemain motor dan oknum nasabah.

“Jika ada nasabah yang melakukan hal tersebut kami mohon agar memiliki iktikad baik di kantor kami dan kami akan membantu proses yang terbaik untuk nasabah,” imbuhnya.

Disamping itu Teddy hermawan  mengingatkan calon nasabah dan Nasabah FIF Cabang selong agar jangan mudah percaya terhadap oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan masyarakat dengan modus pinjem nama untuk pengajuan kredit sepeda motor.

“Jangan mau di iming-iming dengan uang namun ujung masuk jeruji besi,” tutupnya

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU