close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Dr. Lalu Muhammad Iqbal: Merawat Keberagaman, Kunci Masa Depan Bangsa di Studium General STAI NW

(PorosLombok.com)–  menjadi hari yang istimewa bagi ratusan mahasiswa STAI...

Sama Istri Saja Setia, Apalagi Sama Rakyat!. Dr. Iqbal, Siap Membawa NTB Makmur Mendunia

(PorosLombok.com) - Di bawah langit Sumbawa yang membara oleh...

Rannya Temani Cabup Meton Farin Hadiri Perayaan Maulid di Desa Gontoran

( Lombok Barat, PorosLombok.com).- Usai menghadiri bakti sosial pengobatan...

Spesialis Pencuri Handphone di Lingsar Diringkus

LOBAR, POROSLOMBOK – Pria berinisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. RS ditangkap karena diduga pelaku pencurian handphone. RS ini bukan pelaku sembarangan.

Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 handphone yang diduga hasil pencurian.

‘’Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/03/2021).

Baca Juga :  Inovasi Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat Polda NTB, Dapat Apresiasi dari Bupati Lombok Barat

16 handphone yang didapati petugas. Pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan.

‘’Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.

Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Kerap Mangkir Rapat, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Berhenti

‘’Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online. Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual.

‘’ Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.

Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat.

Baca Juga :  Gus Ivan Dukung Hj. Nurhidayah dan Imam Kafali : Ribuan Pemuda Lombok Barat Bersatu dalam Shalawat Cinta Biru untuk Pilkada 2024

‘’Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.

Saat mengamankan RS. Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

‘’ Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru