close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 5, 2024

4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lombok Tengah

LOTENG, Poroslombok.com, – Pelarian MY (23) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah akhirnya terhenti. Pelaku masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik warga Dusun Tandek, Desa Labulie, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pencurian itu terjadi pada 4 tahun lalu, tepatnya di Jalan Bay Pass pada hari Jumat 23 September 2016.

Baca Juga :  Empat Warga di Lombok Tengah Meninggal Dunia Tenggelam di Sumur

MY yang menjadi buron selama 4 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan meringkuk dijeruji besi Mapolres Lombok Tengah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor,” kata Agus, Selasa (23/2/21) kepada wartawan.

Dikatakan Kasat, penangkapan MY Senin (22/2/21) dini hari dirumah pelaku. Penangkapan ini, sesuai hasil informasi masyarakat bahwa MY sudah berada di desanya sudah satu bulan setelah bersembunyi dari pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga :  Dewan Dorong Adanya Poskestren di Lombok Tengah, Upaya Dekatkan Layanan Kesehatan di Masyarakat

“Mendapati laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi MY berada. Buronan tersebut selama ini kabur ke luar Provinsi sejak 4 tahun yang lalu.

Pada saat digrebek pelaku tidak melakukan perlawan. Pelaku langsung digelendang ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.

“Saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru