close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Silaturrahmi ke Rachmat Hidayat Usai Dilantik, Juaini Taofik dan Muhammad Rum Tunjukkan Etika Politik yang Baik

MATARAM, PorosLombok.com.|  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik...

Komunitas Kabar Baik Desak Presiden Terbitkan Perpres Jurnalisme Berkualitas

MATARAM, PorosLombok.com – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo...

Pamitan, Sukiman Azmy: Terimakasih Timses, Mohon Maaf Masih Banyak Kekurangan

LOTIM - PorosLombok.com | Tanpa terasa hari berganti hari,...

Di Duga Selingkuh, Seorang Pria Nyaris Dihakimi Massa

Praya, POROSLOMBOK – Seorang Pria S (29) warga Dusun Sepit Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi karena nyaris dihakimi massa, Minggu (10/1/21).

S nyaris dihakimi massa lantaran diduga selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah mempunyai suami. Perempuan itu yakni D (21) warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

Baca Juga :  Lotim Gelar Musrenbang TK.Kecamatan

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Agus.

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti disitu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut di Back Up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pohon Jomblo di Savana Bale Tepak Sebagai Habitat Burung Komodrong Hingga Penanda Kedatuan Pejanggik

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

Baca Juga :  Bebek Betutu Khas Bali Kini Tersedia di Angkringan Bale Bangket Kopang

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” pungkasnya.

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 Juta rupiah beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ungkap Kasat Reskrim. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru