Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kecamatan Batukliang Ditangkap

0
346

Praya, POROSLOMBOK – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Yang ditemukan meninggal, Rabu (03/2/21) kemarin.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K, mengatakan, dalam pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

“Untuk kejadian dikamar korban, pada hari selasa (2/2/21) sekira pukul 23.30 wita,” kata Kapolres, saat konferensi pers. Kamis (04/2/21).

Baca Juga :  Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba di Bandara dikawal ketat Polisi ke Tempat Karantina

Esty mengatakan kedua tersangka ditangkap pihaknya di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut (3/2/21) sekitar pukul 19.30 wita. Berikut sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelas Esty.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Dinobatkan Sebagai Datu Lombok

Lanjut Kapolres, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari selasa tanggal (2/2/21) sekitar pukul 11.00 wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

“Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy,” lanjutnya.

Baca Juga :  Salah Satu Terduga Tindak Pidana Narkotika, Ditangkap Sat Narkoba Polres Loteng

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini