close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Stok Barang Pokok di Lombok Tengah saat Perayaan Maulid Masih Aman

  LOMBOK TENGAH - PorosLombok.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Amankan harga beras , Bulog Lombok Timur percepat penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2023

Lombok Timur, PorosLombok.com- Bulog cabang Lombok Timur kembali menyalurkan beras...

TGH Najamudin Minta Penjabat Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus Era Zul- Rohmi

MATARAM, PorosLombok.com-Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa...

Pemuda Bawa Sabu-sabu Asal Beleke ditangkap Polres Loteng

Lombok Tengah, POROSLOMBOK– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pemuda yang diduga bawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial T (31),” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK, Jumat (9/4) di Praya.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada hari Kamis (8/4) sekitar pukul 02.45 wita.

Baca Juga :  Tim Puma Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung

“Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Hizkia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, tim opsnal satuan reserse narkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, dan kemudian langsung melakukan penggerebakan.

“Mengetagui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arus Balik Mudik, Polres Lombok Tengah Sediakan Bus Gratis Rute Lotim dan Sumbawa

Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Hizkia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,2 gram, serangkaian alat hisap, satu buah skop kecil dari pipet, gunting, satu HP Nokia dan dompet berisikan kartu kredit.

Baca Juga :  Ini Pandangan Para Tuan Guru NWDI Soal Patung Jokowi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru