close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Seorang Pelaku Curat Asal Pujut di Tangkap

LOTENG, POROSLOMBOK – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menringkus seorang pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat), Kamis (25/3).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana, SIK. bahwa tersangka S alias Inggang (47) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 01.05 wita berikut barang bukti 1 HP Samsung M20,” kata Agus.

Baca Juga :  4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lombok Tengah

Agus menjelaskan, pelaku S ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian pada hari Minggu (14/3) pukul 23.00 wita di Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Adapun korban Faoyan asal Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah saat itu bersama delapan rekannya tidur dirumah kontrakan (TKP).

Korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2, uang tunai sebesar Rp.6.500.000 -(Enam juta lima ratus rupiah) beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan Wanita Bawa Sabu

“Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak 8 unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya,” jelas AKP Agus.

Tambahnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu.

“Tim opsnal akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain beserta mencari barang bukti yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Curat Menggunakan Kelereng Keramik Diringkus Ditreskrimum Polda NTB

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru