close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Silaturrahmi ke Rachmat Hidayat Usai Dilantik, Juaini Taofik dan Muhammad Rum Tunjukkan Etika Politik yang Baik

MATARAM, PorosLombok.com.|  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik...

Komunitas Kabar Baik Desak Presiden Terbitkan Perpres Jurnalisme Berkualitas

MATARAM, PorosLombok.com – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo...

Pamitan, Sukiman Azmy: Terimakasih Timses, Mohon Maaf Masih Banyak Kekurangan

LOTIM - PorosLombok.com | Tanpa terasa hari berganti hari,...

Seorang Pemuda Bawa Sabu-sabu Di Praya Timur di Bekuk Polisi

Lombok Tengah, POROSLOMBOK– Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yang diduga membawa sabu-sabu, Rabu (14/4)

Pemuda tersebut berinisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap anggota sat resnarkoba di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 wita.

“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” kata Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.

Baca Juga :  Karena Pengakuan Rekannya, Seorang Sopir Asal Kediri diringkus Polisi

Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild beserta satu skop kecil dari pipet.

Tidak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri yaitu di rumah A teman pelaku LB dan menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan Wanita Bawa Sabu

Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000, satu unit HP Samsung android, satu HP samsung lipat, dan serangkaian alat isap.

“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hizkia.

Baca Juga :  Seorang IRT Tertangkap Bersama dua Pria lainnya, Kedapatan Bawa Sabu

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru