close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Rumaksi Tegaskan Paket Maksimal Tetap Berlanjut, dan Siap Bertarung Pada Pilkada Lotim 2024

Lombok Timur, PorosLombok.com- Mantan Wakil Bupati Lombok Timur H.Rumaksi, SJ,...

Absen di Event Musik Kelas Dunia, Seniman : Pemda Loteng Tak Berani Perjuangkan Seniman

  Lmbok Tengah - PorosLombok.com | Minimnya support Pemerintah Daerah...

Nasdem NTB Siap Pasang Badan Usung Sukiman Azmy Menuju NTB 1

Lombok Timur, PorosLombok.com Rencana HM Sukiman Azmy untuk maju pada...

5 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Lotim Tertangkap

Lombok Timur, POROSLOMBOK – Tim Ops Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus lima pria yang diduga memiliki Narkoba jenis Sabu di Desa Pademare Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, Senin (22/3) sekitar puk 17.00 WITA.

Para pelaku yang diamankan yaitu MM (41) asal Desa Dasan Lekong, I (37) asal Desa PAOK Pampang, dan tiga orang lainnya berasal dari Otak Dese Nyiur Tebel yaitu R (24), AR (28) dan HL (42)

Baca Juga :  Ternyata! Pedum Membolehkan BUMDes Sebagai Penyalur BPNT

KA Tim II Ops Direktorat Res Narkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna, SH mengungkapkan, dari tangan para terduga polisi mendapatkan satu poket Sabu dengan berat 15 gram empat buah handphone, tiga unit motor dan uang tunai Rp 3.750.000.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Lombok Timur tepatnya di Desa Pademare.

Baca Juga :  1.200 Bahan Peledak Diamankan Ditpolair Baharkam Polri Dan Polda NTB

Mendapat informasi tersebut, tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB langsung terjun ke lokasi dan hendak mengamankan pelaku.

Saat hendak diamankan para pelaku mencoba kabur ke dalam sawah yang berada di belakang rumah tersebut. Namun dikejar oleh tim dan berhasil diamankan.

Setelah mengamankan para pelaku, tim menggeledah badan dan kamar rumah di TKP. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti Sabu, motor, handphone dan sejumlah alat hisab yang dimiliki para pelaku.

Baca Juga :  Ini Peringkat Progress Vaksinasi di Provinsi NTB, Lotim Berada di Posisi ke-6

Para terduga kemudian dibawa ke Mapolda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidik lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru