PorosLombok.com – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengeluarkan peringatan keras kepada jajarannya. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan selatan kini menjadi sorotan utama.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat menghadiri Rapat Pertanggungjawaban Direktur PDAM Lotim Tahun Buku 2024 di Aula PDAM, Senin (23/6).
“Saya kasih waktu sampai Agustus. Tidak ada lagi alasan. Ini harus selesai,” tegas H. Iron, sapaan akrab Bupati.
Ia menyoroti banyaknya persoalan dalam proyek SPAM Pantai Selatan, mulai dari jaringan bocor, transmisi yang tidak optimal, hingga pembiayaan yang belum jelas penanganannya.
“Kalau ini tidak cepat diatasi, pariwisata kita di selatan bisa gagal berkembang,” ujarnya.
Bupati juga menyentil kinerja Dinas PUPR yang dinilai lamban merespons kebutuhan infrastruktur dasar. Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus didukung infrastruktur air bersih yang memadai.
Dalam kesempatan itu, H. Iron turut memberi arahan kepada jajaran PDAM. Ia meminta kepala cabang menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kalau perusahaan sehat, karyawan juga ikut sejahtera. Tapi kalau amburadul, semua jadi korban,” tandasnya.
Selain itu, ia meminta manajemen PDAM menyusun target pendapatan tahun 2025 sebagai tolok ukur kinerja yang jelas. Bupati ingin agar pelayanan air bersih di Lotim berjalan optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga menyoroti laporan keuangan daerah yang belum sempat ditinjau secara detail sejak 2019 hingga 2023. Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa tidak ada kas atau dana yang mengendap.
“Semua uang kita gerakkan ke masyarakat. Itulah cara ekonomi bergerak,” kata dia.
Dua BUMD yang sudah mulai menyetor dividen turut disinggung, yakni Selaparang Finansial dan BPR NTB. Meski dividen SF dikembalikan untuk memperkuat modal, menurut Bupati itu adalah langkah strategis yang patut diapresiasi.
Dari sisi akuntabilitas, laporan keuangan PDAM Lotim untuk tahun buku 2024 mendapat opini “wajar” dari auditor independen. Evaluasi BPKP juga menyebut kinerja PDAM “sehat”, dan masuk kategori “cukup” berdasarkan Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran direksi pelaksana dan teknis PDAM, dewan pengawas, BPKAD, serta awak media. Di akhir arahannya, Bupati menutup dengan pesan tajam.
“Kalau air bersih saja belum beres, jangan bicara soal kemajuan daerah.” pungkasnya.
(*/porosLombok)















