LOTIM, POROSLOMBOK – Perceraian Merupakan momok yang sangat menakutkan di tengah masyarakat, mengingat akan banyak dampak yang akan timbul akibat hal tersebut, terutama bagi anak – anak yang masih di bawah umur sehingga KUA Kecamatan Terara berupaya meminimalisir kasus – kasus tersebut.
Namun kasus perceraian di kecamatan terara di ahir tahun 2020 sudah mulai berkurang karna tingkat kesadaran di masyarakat tentang dampak dari sebuah perceraian sudah tinggi Hal ini disampaikan H.Saparuddin.M.Pd.I kepala KUA Kecamatan terara kabupaten Lombok timur saat ditemui media poroslombok di ruang kerjanya pada selasa (12/01)
Ia menerangkan KUA kecamatan terara sudah bisa meminimalisir angka percerain dari tahun Ke tahun dilihat dari laporan yang masuk walupun awalnya lumayan tinggi dikarenakan tingkat pemahaman pada masyarakat masih minim.
“Alhamdulillah dengan Banyaknya kita sosialisasi kemudian sistem pernikahan bahwasanya sekarang ini petugas turun langsung kelapangan sambil mereka menjelaskan di tengah – tengah forum Akad nikah yang sedang digelar tentang menjaga sebuah pernikahan” tandasnya
Dikatakannya pandemi covid – 19 tidak berdampak dalam tinggi rendahnya terkait kasus perceraian pasalnya yang namanya kasus Rumah tangga bisa saja muncul kapan saja yang terpenting pihak KUA Kecamatan Terara mengupayakan bagaimana mendewasakan Pasutri supaya tidak terjadi kasus percerain.
“bukan karna corona ia tapi karna kita minta kepada penyuluh KUA untuk turun memberikan pemahaman sehingga alhamdulillah nampak sekali di tengah – tengah Masyarakat ketika percerain ingin mereka lakukan kita langsung memberikan mereka pemahaman dan ahirnya mereka mengurungkan niatnya untuk bercerai” Tandasnya
Saparuddin juga menerangkan terkait laporan kasus percaraian khsusnya di kecamatan terara masyarakat pada umumnya tidak semua melapor ke KAU masih banyak melaporkan dirinya langsung kepengadilan Agama diselong.
“Tapi Alhamdulillah untuk kasus – kasus percerain TKI ditahun 2020 banyak mengalami menurunan dibanding tahun sebelum nya” bebernya
Ia juga menjelaskan Jumlah ditahun 2020 kemarin yang tercatat di KUA Kecamatan terara kurang lebih 20 kasus itupun bukan semua percerain tapi konsultasi pasutri yang meminta bagaimana solusi kasus rumah tangga namun pihak KUA selaku badan BP4 dikecamatan mengarahkan untuk tidak melakukan perceraian.
“Yang jelas tahun ini berkurang jadi Kalau data real Nya ada dipengadilan karna kalau mereka lewat KUA kita sedapat mungkin melakukan BP4 itu tapi kita tidak tau ketika meraka langsung ke pengadilan agama” ucapnya
Sapruddin berharap kepada masyarkat khususnya di kecamatan terara untuk tidak main – main dengan pernikahan karena pernikahan itu suci jadi dalam ayat maupun hadis sudah jelas bahwasanya dianjurkan untuk menikah tapi jangan bercerai karna allah sangat membenci terhadap hambanya ketika ia melakukan perceraian.
“Ketika kata benci itu sudah diarahkan kepada manusia pada siapa lagi akan mengadu ,Mudah – mudahan masyarakat kita untuk berpikir jauh kedepan gimana dampak dari perceraian itu terutama untuk anak, mari masyarakat lebih diwasa lagi” Tutupnya (rl)