LOMBOK TIMUR, Poroslombok -Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menggusur ruko yang berlokasi di Jalan TGKH Zainuddin Abdul Majid, pada 16 Mei 2021, penggusuran tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan ruang terbuka publik dengan mengusung konsep religi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim, Hj. War,tiahmartiah mengatakan, pembongkaran semula akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan, akan tetapi dengan beberapa pertimbangan dari beberapa pedagang, dan masukan sehingga dilakukan setelah lebaran.
“Ada beberapa pertimbangan dari pedagang sehingga pembongkaran kami mulai sekarang,”terangnya.
Warti,ah juga menyebutkan sebanyak 48 ruko yang dirobohkan pada proses pembangunan tersebut, nantinya pedagang akan direlokasi ke PTC dan Pasar Pancor.
“Sebanyak 48 ruko yang kami bongkar, 2 diantaranya masih perpanjangan HGB, akan tetapi pihak yang menempati sudah menyerahkan sertifikat,”ujarnya.
Lebih lanjut, Warti,ah menjelaskan target pembangunan rencananya akan tereleasi secepat mungkin yakni 2 tahun, dengan anggaran yang sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR, lewat Dirjen Cipta Karya.
“Untuk tahap pertama ini, Mudah-mudahan tidak berubah, karena kan setiap saat kita saling menyesuaikan dari segi DED dan persiapan anggaran.
Lebih jauh, Warti,ah menjelaskan nantinya bangunan tersebut adalah ruang terbuka untuk masyarakat, agar dapat memberikan kesejukan ditengah kekumuhan yang ada saat ini.
“Konsepnya untuk menyediakan ruang terbuka, agar masyarakat dapat menghirup udara segar,”tutupnya. (rl)