Bupati Sukiman: Kepala OPD Harus Mampu Menerjemahkan Direktif Pimpinan

LOTIM – Poroslombok.com | Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, menyampaikan bahwa semua persoalan yang ada harus dikoordinasikan, ketika ada direktif dari pimpinan, semua kepala OPD harus menerjemahkan dalam tupoksi masing-masing.

Hal itu diungkapkan Bupati saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Timur dan unsur lainnya yang berlangsung, Jum’at (13/01/23) di ruang Rupatama 1 kantor Bupati Lombok Timur.

Terdapat beberapa persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian dan penanganan menjadi perhatian Bupati, serta menjadi pembahasan dalam rakor tersebut. Setidaknya, ada belasan persoalan yang mendapat perhatian serius Bupati, diantaranya yakni:

Yang pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selaparang Suela yang hingga saat ini pada papan nama masih tertulis Rumah Sakit Umum Lombok Timur. Karenanya, Bupati meminta agar segera dirubah menjadi Rumah Sakit Umum Selaparang, sesuai dengan nomenklatur.

“Di bagian depan ada tanah milik pemda tidak tersentuh, dibiarkan orang memakai, sehingga halaman rumah sakit letter L. Masih dibutuhkan tambahan biaya 6 miliar untuk merampungkan pembangunan rumah sakit tersebut agar bisa beroperasi tahun ini,” kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati juga menyinggung masalah Galian C yang beberapa minggu terakhir menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu, Bupati memberi penekanan kepada OPD-OPD terkait untuk segera melakukan penertiban. Bupati juga meminta semua pihak terkait untuk melakukan koordinasi.

Bupati kepada OPD terkait meminta, agar segera melaksanakan operasi penertiban terhadap galian C, PT AMD, serta sempadan sungai yang menjadi pemicu terjadinya persoalan, untuk ditertibkan secepatnya. Namun sebelum melakukan penindakan, agar terlebih dahulu diberikan surat peringatan serta melakukan upaya monitoring.

“Sekarang sudah banyak masyarakat yang merespon. Ada masyarakat yang menyetop truk pengangkut galian C. kita harus respon, jangan sampai masyarakat kita marah baru kita bertindak,” tegas Bupati mengingatkan.

Selanjutnya, Bupati juga menyoroti masih banyaknya aset Pemda yang tidak bisa dikuasai pemda. Terlebih lagi terhadap keberadaan aset Pemda yang sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA), namun hingga saat ini belum juga dieksekusi.

Jaminan persalinan yang bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, menjadi perhatian Bupati berikutnya. Bupati menghitung besaran biaya yang akan dikeluarkan jika ada 100 ibu yang melahirkan per hari, karena tidak adanya jampersal.

Karenanya, Bupati Sukiman memandang perlu dan memastikan agar ibu-ibu hamil di daerah ini untuk dibantu mendapatkan kartu BPJS. Jika belum, Bupati meminta kepada kepala Dinas P3AKB agar berkoordinasi dengan pemerintah desa tentang data ibu hamil.

“Kalau sudah ada BPJS susah jelas ada yang menanggungnya. P3AKB bersurat ke kepala desa, tanyakan apakah yang hamil sudah punya BPJS,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati meminta kepada seluruh pejabat lingkup Pemkab Lombok Timur untuk segera menyampaikan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Ia menyebut, setidaknya masih ada 28 orang pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya.

Masih pada kesempatan yang sama, Bupati juga membahas terkait beberapa program pekerjaan di tahun 2023 untuk dapat dilaksanakan secepatnya. Beberapa pekerjaan, sebut Bupati, saat ini sudah sampai pada tahap lelang. Karena itu, bulan Februari nanti proyek-proyek tersebut sudah harus digerakkan.

Pada kesempatan berikutnya, Bupati memberikan arahan kepada BKPSDM Lotim untuk membantu para calon peserta yang akan mengikuti tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk memberikan pelatihan pelatihan IT maupun pengetahuan, terutama dinas yang banyak jumlah pesertanya seperti Dikbud dan Dikes.

“Latih para calon peserta supaya lulus, baik IT maupun pengetahuan nya. Jangan sampai para calon ditipu para calo. Kalau ada ASN yang jadi calo, berhentikan dan pecat,” seru Bupati menandaskan.

Sumber: Diskominfo Lotim
Editor: anas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU