(PorosLombok.com) – Keputusan Kepala Desa Aik Dewa membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lapangan Umum Aik Dewa menuai penolakan keras.
Ratusan warga dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aik Dewa Bersatu turun ke jalan, menilai kebijakan tersebut diambil tanpa musyawarah dan mengorbankan fasilitas publik. Senin (22/12/2025).
Lapangan yang dipersoalkan bukan lahan kosong biasa. Aset tersebut merupakan hibah Pemerintah Daerah Lombok Timur untuk kepentingan masyarakat umum dan selama ini aktif digunakan untuk olahraga, kegiatan sosial, hingga berbagai agenda desa. Pembangunan gerai KDMP di atas lahan itu dinilai menghapus fungsi ruang publik secara sepihak.
Koordinator Lapangan aksi, Alfi Alqodri, menegaskan bahwa masyarakat dan pemuda sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan. Pembangunan, kata dia, berjalan tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan warga.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba lapangan umum ditetapkan sebagai lokasi pembangunan. Hak masyarakat dihilangkan begitu saja,” tegas Alfi.
Ia menolak anggapan bahwa warga anti terhadap program pemerintah. Menurutnya, KDMP justru didukung penuh sebagai bagian dari program pusat. Persoalan muncul ketika pelaksanaannya mengorbankan fasilitas umum yang masih dibutuhkan warga.
“Kami bukan menolak KDMP. Kami menolak cara Kepala Desa mengambil keputusan. Lapangan umum ini masih dipakai masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Massa juga menilai pembangunan gerai KDMP terkesan dipaksakan, sementara kebutuhan lahan tersebut belum mendesak. Mereka membandingkan dengan desa lain yang memilih menunda atau mencari alternatif lokasi demi menjaga kepentingan publik.
“Desa lain bisa lebih hati-hati. Kenapa di sini justru kepentingan masyarakat dikorbankan?” kata Alfi.
Warga menuntut Kepala Desa Aik Dewa bertanggung jawab penuh atas hilangnya fasilitas umum. Jika pembangunan gerai KDMP tetap dilanjutkan, massa mendesak adanya lapangan pengganti di lokasi baru yang sama strategisnya.
“Kalau pembangunan tidak dihentikan, maka wajib ada lapangan pengganti. Bukan janji, tapi bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Aik Dewa, Sosiawan Putra, mengakui bahwa penunjukan lapangan umum sebagai lokasi gerai KDMP merupakan kebijakannya. Ia beralasan tidak ada lahan lain yang dinilai sepadan dan strategis untuk percepatan pembangunan.
“Kami mengacu pada aturan. Masih ada sisa lahan di area lapangan, dan sudah diusulkan pembangunan gedung serba guna,” kata Sosiawan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab pokok persoalan. Massa menilai alasan percepatan pembangunan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghilangkan fungsi fasilitas publik.
Warga pun memberi tenggat waktu hingga tiga tahun kepada Kepala Desa untuk menyediakan lapangan pengganti.
Jika tuntutan itu diabaikan, massa menyatakan siap menempuh jalur hukum dan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
(Redaksi/PorosLombok.com)
















