LOTIM | Poroslombok.com –
Tahun 2021 tepatnya pada Desember yang lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mendapat penghargaan sebagai Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Dalam Implementasi Prgram Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Nasional .
“Perogram penghargaan berhasil kita raih atas kerjasama yang gigih semua Pustakawan yang dilihat oleh pihak Kementerian Perpustakaan yang semuanya beraktivitas atau bergerak,” Jelas Kepala Dinas Arpusda Lotim, H. Marwan, Rabu, (05/01/22).
Keberhasilan itu juga tidak lepas dari peran semua desa dan sekolah yang dilihat berhasil meraih juara, baik itu tingkat Provinsi dan Nasional. Hal itu berkat dorongan kepala dinas dan pejabat terkait untuk mensukseskan visi-misi Perpustakaan dengan bersama-sama menjalankannya.
Di mana semua Pustakawan, kata Marwan, selalu terpacu melakukan kegiatan. maka dari itu, apapun bentuk kegiatan yang ada pada visi-misi Perpustakaan semuanya di selesaikan baik itu dalam kegiatan daring, online dan sebagainya.
Untuk mendapatkan piagam, lanjut Marwan, dilihat dari laporan semua bentuk kegiatan yang ada di Dinas Arpusda Lotim yang setiap saat dilaporkan.
Tidak hanya itu, dalam kunjungan pihak Kementrian pada saat melakukan penilaian di lapangan, dilihat seperti apa bentuk pelayanan perpustakaan yang di jalankannya.
Hasilnya, pelayanan yang diterapkan sudah sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh Kementerian, begitu juga cara pengelolaan perpustakaan.
“Alhamdulillah, apa yang kita jalankan dan terapkan mendapat pengakuan dari pusat dan sangat positif. sebab, kita betul-betul menjalankan apa yang di hajatkan oleh Pusat, sehingga kita diberikan penghargaan seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, tambah dia, Dinas Arpusda Kabupaten Lombok Timur bagian dari 10 yang terbaik. “Ini masih tidak bisa saya bayangkan posisi Lotim di antara sekian ratus Kabupaten/Kota di Indonesia. Tapi Alhamdulillah kita berhasil menjadi bagian dari 10 yang terbaik Kabupaten/Kota se-Indonesia,” sebutnya penuh syukur.
Ia juga berharap, dengan keberhasilan yang diraih saat ini lantas tidak membuat dirinya bersama pustakawan berpuas diri. Tapi bagaimana ia bisa menciptakan dan meningkatkan rasa ingin dari kepala desa untuk membangun perpustakaan di desa yang belum memiliki gedung perpustakaan Desa.
Sesuai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
Dirinya berharap, Kepala Desa yang belum membangun perpustakaan Desa untuk segera merencanakan pembangunan perpustakaan, guna membangun generasi muda yang berilmu dan berwawasan.
Dijelaskan dia, anggran untuk pembangunan gedung bisa dianggarkan melalui dana desa sesuai Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang digunakan untuk penguatan budaya literasi Desa, salah satunya melalui pembangunan dan pengelolaan perpustakaan Desa.
“Pembangunan Perpustakaan Desa bukan hanya masalah infrastruktur saja, melainkan juga untuk meningkatkan sumber daya manusia yang salah satunya melalui pembangunan perpustakaan desa,” tutupnya.
(Redaksi/pl)

















