Dinkes Lombok Timur Perketat Izin Dapur SPPG Demi Jamin Keamanan Pangan

Kabid P3KL Dikes Lotim Syahid Ramadhan sebut 239 SPPG urus izin operasional. Inspeksi ketat menyasar kualitas air dan standar dapur guna menjamin keamanan gizi masyarakat.

PorosLombok.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur mencatat sebanyak 239 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tengah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 31 Maret 2026.

​Langkah ini menjadi benteng pertahanan utama untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar kesehatan tinggi. Hingga saat ini, 170 unit telah mengantongi izin resmi setelah melewati serangkaian pengujian teknis yang sangat mendalam.

​“Sekitar 239 atau hampir 240 SPPG yang sudah mengajukan proses penerbitan SLHS saat ini,” kata Kabid P3KL Dikes Lotim Syahid Ramadhan.

​Pemerintah daerah mewajibkan dokumen ini sebagai syarat mutlak operasional agar setiap dapur memiliki standar sanitasi yang seragam. Regulasi memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengelola untuk menuntaskan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

​“Sertifikat itulah sebagai dasar SPPG itu bisa beroperasi secara legal di wilayah ini,” katanya.

Inspeksi Bakteri dan Sertifikasi Penjamah Makanan Menjadi Syarat Mutlak

​Tim teknis menerjunkan personel khusus untuk memeriksa kualitas air dan kebersihan lingkungan dapur secara berkala. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan air yang digunakan benar-benar bebas dari kontaminasi bakteri yang membahayakan pencernaan konsumen.

​“Persyaratan pertama yaitu kami Dinas Kesehatan akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di wilayah dapur itu sendiri,” jelas Syahid Ramadhan.

​Selain infrastruktur, pihaknya juga menyoroti kompetensi SDM melalui kepemilikan sertifikat penjamah makanan bagi seluruh karyawan dapur. Standar ini memastikan proses pengolahan makanan dilakukan oleh tenaga profesional yang memahami prinsip higienitas tingkat tinggi.

​“Tim kami yang akan turun melakukan inspeksi apakah dapur itu memenuhi standar yang ada,” ujarnya.

​Instansi terkait akan memberikan intervensi berupa bimbingan intensif jika menemukan adanya kekurangan fasilitas pada unit SPPG tertentu. Proses perbaikan harus segera dilakukan agar kualitas pelayanan gizi masyarakat tidak menurun akibat kelalaian prosedur sanitasi.

​Dikes hanya akan menerbitkan sertifikat jika seluruh indikator kesehatan sudah terpenuhi secara sempurna tanpa ada toleransi sedikitpun. Upaya ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem pangan sehat dan berkualitas bagi warga.

​Target penuntasan sisa permohonan sertifikasi terus dipacu agar seluruh penyedia gizi memiliki legalitas dan standar keamanan yang sama kuatnya*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU