(PorosLombok.com) – DPRD Lombok Timur resmi membuka pembahasan dua peraturan daerah penting yang langsung menyentuh urusan adat dan pariwisata, Dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II di Rupatama DPRD. Senin (06/1/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.
Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dua Raperda inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, menyampaikan bahwa dua Raperda yang mulai dibahas adalah Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Keduanya dianggap strategis karena menyangkut identitas daerah sekaligus arah pembangunan ekonomi.
Raperda Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Perda ini memastikan masyarakat hukum adat memiliki kedudukan yang jelas dan dilindungi oleh hukum,” kata Mustayib.
Pengaturan dalam Raperda mencakup proses pengakuan dan identifikasi masyarakat adat, penyelesaian sengketa adat, hingga kewajiban masyarakat adat terhadap negara. Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pemerintahan yang adil dan inklusif.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disiapkan untuk menata pengelolaan pariwisata agar lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus menjaga nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
Regulasi ini juga diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024–2038.
Empat fokus utama menjadi perhatian dalam pengembangan pariwisata, yakni industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan pariwisataan di daerah.
Mustayib menegaskan, seluruh proses penyusunan dua Raperda ini telah mengikuti tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD, pembahasan hingga pengesahan diharapkan berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Timur.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
(Redaksi/PorosLombok)















