DPRD Lombok Timur Tuntaskan Dua Raperda Inisiatif Jadi Perda

DPRD Lombok Timur resmi menetapkan Perda Masyarakat Hukum Adat dan Penyelenggaraan Kepariwisataan guna perkuat identitas budaya serta inovasi digital

PorosLombok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 Rapat ke-4 dalam rangka Penetapan 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur menjadi Perda, Kamis(5/3/2026).

​Sidang ini mengesahkan aturan tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai langkah nyata dalam memperkuat jati diri daerah sekaligus mendorong modernisasi sektor wisata berbasis digital.

​Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Saepul Bahri menegaskan bahwa lahirnya dua aturan inisiatif ini merupakan jawaban atas kebutuhan warga yang menginginkan kepastian hukum atas tradisi dan ekonomi lokal.

​“Agenda rapat paripurna hari ini adalah penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

​Khusus untuk masyarakat hukum adat, regulasi ini menjadi jaminan formal agar kesatuan tradisi tetap lestari dan terlindungi di tengah gempuran kemajuan zaman yang semakin cepat dan dinamis.

​Pemerintah daerah kini memiliki kewajiban untuk mengakui dan memberdayakan komunitas adat sepanjang mereka masih hidup serta sejalan dengan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

​“Negara mengakui masyarakat hukum adat dengan syarat masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta selaras prinsip NKRI,” ujarnya.

​Sementara itu, aturan tentang kepariwisataan membawa semangat baru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi teknologi tanpa meninggalkan akar budaya asli yang menjadi daya tarik utama daerah.

​DPRD menekankan bahwa sektor pariwisata harus mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya serta menjadi alat untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda dan wisatawan.

​“Raperda ini diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepariwisataan yang lebih baik melalui inovasi digital,” jelasnya.

​Proses penyusunan naskah ini telah melewati tahap fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB guna memastikan isinya tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

​Pihak legislatif memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran eksekutif yang telah bekerja sama dengan baik dalam membahas setiap pasal hingga mencapai kesepakatan akhir pada forum tertinggi dewan.

​“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah bersama membahas dua Raperda ini sesuai mekanisme perundang-undangan,” terangnya.

​Penetapan dua payung hukum ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi tata kelola pemerintahan yang lebih berpihak pada pelestarian nilai luhur serta kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

​“Semoga apa yang kita ikhtiarkan hari ini menjadi maslahat bagi seluruh rakyat Lombok Timur,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU