PorosLombok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 Rapat ke-4 dalam rangka Penetapan 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur menjadi Perda, Kamis(5/3/2026).
Sidang ini mengesahkan aturan tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai langkah nyata dalam memperkuat jati diri daerah sekaligus mendorong modernisasi sektor wisata berbasis digital.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Saepul Bahri menegaskan bahwa lahirnya dua aturan inisiatif ini merupakan jawaban atas kebutuhan warga yang menginginkan kepastian hukum atas tradisi dan ekonomi lokal.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Khusus untuk masyarakat hukum adat, regulasi ini menjadi jaminan formal agar kesatuan tradisi tetap lestari dan terlindungi di tengah gempuran kemajuan zaman yang semakin cepat dan dinamis.
Pemerintah daerah kini memiliki kewajiban untuk mengakui dan memberdayakan komunitas adat sepanjang mereka masih hidup serta sejalan dengan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Negara mengakui masyarakat hukum adat dengan syarat masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta selaras prinsip NKRI,” ujarnya.
Sementara itu, aturan tentang kepariwisataan membawa semangat baru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi teknologi tanpa meninggalkan akar budaya asli yang menjadi daya tarik utama daerah.
DPRD menekankan bahwa sektor pariwisata harus mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya serta menjadi alat untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda dan wisatawan.
“Raperda ini diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepariwisataan yang lebih baik melalui inovasi digital,” jelasnya.
Proses penyusunan naskah ini telah melewati tahap fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB guna memastikan isinya tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Pihak legislatif memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran eksekutif yang telah bekerja sama dengan baik dalam membahas setiap pasal hingga mencapai kesepakatan akhir pada forum tertinggi dewan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah bersama membahas dua Raperda ini sesuai mekanisme perundang-undangan,” terangnya.
Penetapan dua payung hukum ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi tata kelola pemerintahan yang lebih berpihak pada pelestarian nilai luhur serta kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
“Semoga apa yang kita ikhtiarkan hari ini menjadi maslahat bagi seluruh rakyat Lombok Timur,” pungkasnya.*


















