close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Silaturrahmi ke Rachmat Hidayat Usai Dilantik, Juaini Taofik dan Muhammad Rum Tunjukkan Etika Politik yang Baik

MATARAM, PorosLombok.com.|  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik...

Komunitas Kabar Baik Desak Presiden Terbitkan Perpres Jurnalisme Berkualitas

MATARAM, PorosLombok.com – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo...

Pamitan, Sukiman Azmy: Terimakasih Timses, Mohon Maaf Masih Banyak Kekurangan

LOTIM - PorosLombok.com | Tanpa terasa hari berganti hari,...

Forkopimcam Sikur dan Gabungan TNI POLRI Sekat Akses ke Objek Wisata

Lombok Timur. POROSLOMBOK – Dalam rangka menindak lanjuti surat Edaran Bupati Lombok Timur nomor 807/314 / PAR / 2021 perihal penutupan destinasi wisata, Kapolsek Sikur, bersama Forkopimcam Sikur dan personil gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dishub melakukan penyekatan di Jalan Raya Sikur depan Kantor Camat Sikur, pada Kamis ( 20/5/2021).

Kapolsek Sikur AKP Ery Armunanto, SH. Saat dikonfirmasi menjelaskan Kegiatan penyekatan tersebut untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat di tempat wisata dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah Kab. Lotim.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Ajak Camat dan Kepala Desa Berkontribusi Sukseskan MTQ XXIX

“Sasaran penyekatan kami yaitu masyarakat yang akan menuju tempat wisata” ucapnya.

Dijelaskannya sasaran penyekatan tersebut yaitu masyarakat yang akan menuju tempat wisata.

“Masyarakat yang akan menuju tempat wisata kita arahkan untuk memutar balik/ kembali ke rumah” ucapnya.

Disamping itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ke tempat wisata karena seluruh tempat wisata di Kabupaten Lombok Timur di tutup mulai dari tanggal 20 Mei s.d 24 Mei 2021.

Baca Juga :  Dinas Dikbud Lotim Akan Bangun Kembali Rumah Adat Sembalun

“Kami juga tetap melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan menjauhi kerumunan” jelasnya.

Kegiatan penyekatan tersebut berlangsung dengan kondusif dan akan dilaksanakan selama empat hari sesuai dengan Surat Edaran Bupati.
( Mr )

TERPOPULER

Berita terbaru