Lombok Timur. POROSLOMBOK – Dalam rangka menindak lanjuti surat Edaran Bupati Lombok Timur nomor 807/314 / PAR / 2021 perihal penutupan destinasi wisata, Kapolsek Sikur, bersama Forkopimcam Sikur dan personil gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dishub melakukan penyekatan di Jalan Raya Sikur depan Kantor Camat Sikur, pada Kamis ( 20/5/2021).
Kapolsek Sikur AKP Ery Armunanto, SH. Saat dikonfirmasi menjelaskan Kegiatan penyekatan tersebut untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat di tempat wisata dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah Kab. Lotim.
“Sasaran penyekatan kami yaitu masyarakat yang akan menuju tempat wisata” ucapnya.
Dijelaskannya sasaran penyekatan tersebut yaitu masyarakat yang akan menuju tempat wisata.
“Masyarakat yang akan menuju tempat wisata kita arahkan untuk memutar balik/ kembali ke rumah” ucapnya.
Disamping itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ke tempat wisata karena seluruh tempat wisata di Kabupaten Lombok Timur di tutup mulai dari tanggal 20 Mei s.d 24 Mei 2021.
“Kami juga tetap melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan menjauhi kerumunan” jelasnya.
Kegiatan penyekatan tersebut berlangsung dengan kondusif dan akan dilaksanakan selama empat hari sesuai dengan Surat Edaran Bupati.
( Mr )