“Di tengah derasnya arus tunggakan yang membebani PDAM Lombok Timur, rencana pemutihan utang pelanggan mencuat sebagai solusi yang penuh kontroversi. Kebijakan yang digadang-gadang akan membersihkan daftar piutang senilai Rp11 miliar ini, justru memicu perdebatan panas di antara pihak eksekutif dan legislatif.”
––––––––––––––––––––––––––
Lombok Timur, PorosLombok.com – Di balik keran-keran rumah warga yang terus mengalir, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur tengah sibuk merancang sesuatu yang tak kalah deras: pemutihan tunggakan pelanggan. Wacana ini melambung dari kantor PDAM ke ruang sidang DPRD, tapi belum juga menemukan muara hukum yang jelas.
Plt. Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopiyan Hakim, menjadi nahkoda wacana ini. Ia menegaskan bahwa rencana pemutihan masih dalam proses pengkajian internal.
“Kita sedang merancang regulasinya yang pas, supaya kami juga tidak menyalahi aturan,” ujar Sopiyan, Selasa (29/04) saat ditemui di kantornya.
Regulasi yang dimaksud belum keluar dari tahap rancangan. Namun, semangat untuk membagi-bagi “ampunan” piutang sudah mengalir. Sopiyan menyebut PDAM akan melakukan klasifikasi terhadap pelanggan. Tidak semua yang menunggak bisa langsung dibebaskan dari utang.
“Kita masih melihat tunggakan-tunggakan pelanggan yang lama, seperti kantor ataupun perusahaan, pemutihan itu tidak berlaku,” katanya.
Meski belum berlaku resmi, pemutihan sudah menimbulkan riak. Sebelumnya, laporan Suarantb.com menyebutkan bahwa PDAM Lotim telah memutihkan tunggakan sebesar Rp11 miliar.
Tahun ini, 30 ribu pelanggan—termasuk 60 persen dari 11 ribu ASN yang menunggak—diwajibkan taat membayar. Kebijakan ini, di atas kertas, mendongkrak pendapatan perusahaan daerah itu hingga rata-rata Rp2,5 miliar per bulan.
Namun tunggakan Rp11 miliar yang disebut-sebut diputihkan itu ternyata belum final. Dalam rapat Komisi III DPRD Lombok Timur, Senin (24/04) pemutihan justru ditampik. Kepala Bagian Ekonomi Setda Lotim, L. Mustiaref, dengan tegas menyatakan bahwa belum ada kebijakan resmi untuk menghapus piutang pelanggan.
“Belum ada penghapusan piutang yang dilakukan, karena ini masih sebatas wacana yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mustiaref di hadapan para legislator.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pemutihan harus melalui mekanisme yang jelas, seleksi ketat, dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pemutihan atau penghapusan tunggakan pelanggan ini harus benar-benar diseleksi agar jelas, dan harus ada prosedur serta mekanismenya,” ujarnya.
Masalahnya, banyak tunggakan yang tak bisa ditagih berasal dari rumah dinas milik lembaga negara, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Rumah-rumah itu ditinggalkan pejabat yang telah pindah, dan PDAM kesulitan menarik pembayaran.
“Berdasarkan catatan PDAM, banyak tunggakan berasal dari rumah dinas lembaga pemerintah. Pejabatnya sudah pindah dan tidak pernah membayar tunggakan,” beber Mustiaref.
Untuk itulah, kata dia, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghendaki agar ada pendataan akurat terhadap tunggakan tak tertagih. Pemutihan tidak bisa dilakukan asal-asalan, sebab setiap piutang yang diputihkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penghapusan piutang belum dilakukan, dan ini masih perlu proses lanjutan. Bahkan pemutihan tidak bisa dilakukan sebelum ada keputusan resmi dalam RUPS,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, bahkan meminta agar hasil rapat segera disampaikan kepada Bupati. Ia tak ingin persoalan ini menyulut konflik antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap apa yang dibahas hari ini dapat segera disampaikan kepada Bupati. Jangan sampai menimbulkan persoalan atau gesekan antara eksekutif dan legislatif,” kata Amrul.
Sebelumnya, Sopiyan Hakim cukup percaya diri saat bicara ke media tentang rencana pemutihan. Ia menjelaskan secara gamblang mekanisme pemutihan dan bahkan menyebut angka fantastis: Rp11 miliar tunggakan yang bakal diputihkan. Namun hingga kini, tidak ada pembahasan resmi di DPRD, dan RUPS pun belum dilaksanakan.
Yang ada baru sekadar rencana. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali soal hasil rapat DPRD, Sopiyan memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan media ini tak ia balas hingga berita ini diterbitkan.
Air mungkin mengalir, tapi pemutihan masih tersumbat aturan.
(arul/PorosLombok)















