(PorosLombok.com) – Kepala Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, Nasipudin, berhasil meraih Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan ini akan diserahkan pada 1–4 September 2025 di tingkat nasional. Nasipudin lolos dari seleksi ketat yang diikuti sekitar 3.000 peserta dari seluruh Indonesia.
Dari tahap awal, peserta disaring menjadi 1.800 orang, lalu mengerucut menjadi 130 peserta di tingkat pusat. Nasipudin termasuk salah satu yang terpilih menerima PJA.
“Dari Lombok Timur, ada tujuh kepala desa yang daftar. Ini penghargaan Peacemaker yang lulus seleksi dan dapat gelar N.L.P (Non-Litigation Peacemaker),” kata Nasipudin, Senin (11/8).
Program Peacemaker bertujuan mendekatkan pelayanan hukum ke masyarakat desa. Melalui Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), warga bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa harus ke pengadilan.
Nasipudin menjelaskan, selama ini banyak warga desa enggan mengurus persoalan hukum ke kecamatan atau kabupaten karena tidak tahu prosedurnya. Dengan POSBAKUM, sengketa tanah dan waris bisa selesai lebih cepat di desa.
“Kami bertugas sebagai juru damai, didampingi dua orang yang sudah dilatih dan kelompok sadar hukum (Kadarkum). Kami bantu menyelesaikan masalah hukum di desa,” ujarnya.
Nasipudin menyambut baik KUHP terbaru yang mendorong penyelesaian masalah secara restoratif justice. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Peacemaker yang mengutamakan solusi damai.
Ini adalah kali ketiga Nasipudin mengikuti program Peacemaker. Ia berharap penghargaan ini bisa memotivasi kepala desa lain untuk meningkatkan pelayanan hukum di desa masing-masing.
“Semoga desa Jeruk manis bisa masuk terbaik tiga ditingkat na lain juga bisa jadi garda perdamaian,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, memberikan apresiasi tinggi atas capaian yang diraih Nasipudin.
Menurut Salmun, Nasipudin adalah sosok kepala desa yang sederhana, humble, dan sangat merakyat. Ia mampu menyelesaikan persoalan masyarakat hingga tuntas di tingkat bawah.
“Jadi, masalah yang muncul di desa tidak perlu dibawa ke tingkat kecamatan atau kabupaten,” kata Salmun.
Salmun berharap prestasi Desa Jeruk Manis bisa menjadi contoh bagi desa lain di Lombok Timur.
“Kalau ada persengketaan atau persoalan di masyarakat, cukup diselesaikan di tingkat desa dengan mediasi yang baik. Jangan sampai perkara kecil terus dibawa-bawa ke tingkat yang lebih atas,” ujarnya tegas.
(arul/PorosLombok)














