LOTIM | Poroslombok.com –
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lombok Timur dari tahun ke tahun terus mengalami kemajuan yang signifikan. Meski begitu, pencapaian ciamik itu tidak lantas membuat pihak Dinas terkait berbesar kepala.
Bagi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lotim, mendapatkan piagam penghargaan kategori “Pelaksana Terbaik Semester I” Dana Alokasi Khusus (DAK) dua tahun berturut-turut, yakni Tahun 2020 dan 2021 bukanlah tujuan utama.
“Kami di sini tidak pernah berpikir soal penghargaan. Tapi, kami di sini selalu berpikir untuk bisa memuaskan masyarakat,” ungkap Ir. Sahri, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lotim saat dikonfirmasi, Rabu (09/02).
Sejak menakhodai Dinas tersebut yakni pada akhir 2018 silam, sebanyak 6.082 unit Rumah Tidak Layak Huni berhasil disulap menjadi Rumah Layak Huni. Jumlah tersebut terbilang cukup membanggakan ditengah keterbatasan anggaran dan terpaan covid-19.
Memang, Lanjut Sahri, angka tersebut masih jauh dari ideal dimana pada data awal saat dirinya masuk adalah 38.353 unit RTLH yang membutuhkan peningkatan kualitas (PK) atau yang umum disebut rehab.
Saat ini, sambung dia lagi, pihaknya sedang berkonsentrasi untuk terus berupaya mengurangi jumlah RTLH yang masih tersisa yang terbilang masih cukup banyak, yaitu 32.271 unit. Tentunya sesuai dengan target per tahun dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Untuk dipahami, terang Sahri, bahwa menuntaskan RTLH secara keseluruhan merupakan target jangka panjang yang tentu tidak bisa dikerjakan dalam waktu 3-4 tahun saja. Namun membutuhkan waktu yang lama untuk dapat menuntaskan itu semua.
“Makanya yang kita prioritaskan adalah target per tahun yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” terang dia.
Sahri juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memiliki agenda dan panduan yang jelas dalam melaksanakan kegiatan rehab setiap tahunnya. Dimana, terang dia lagi, tidak semua usulan masuk dapat ditampung dan dieksekusi.
Menurutnya, program rehab tersebut hanya menyasar Desa-desa yang masuk kategori Desa kumuh dan sudah di SK-kan oleh Bupati. Karnanya, meski ada rumah dengan kondisi tidak layak huni namun berada di wilayah Desa yang tidak masuk kategori kumuh, maka tidak bisa tersentuh dari program pusat yang anggarannya dari DAK.
Namun untuk rumah kumuh dengan kondisi tertentu, sambung dia lagi, akan disiasati dari beberapa sumber anggaran yang lain. Yakni dari APBD murni, bantuan dari Baznas dan atau dari dana aspirasi pokok pikiran (Pokir) Dewan.
Atas dasar itu, pihak Disperkim telah berkoordinasi dengan DPRD Lotim. Hasilnya, pada tahun 2020 lalu pihak DPRD Lotim bersepakat untuk menangani RTLH, dimana masing-masing anggota Dewan akan menangani 10 unit per tahun.
Akan tetapi, karna kondisi pandemi covid-19 menyebabkan rencana tersebut tidak dapat terlaksana secara optimal. Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa rencana tersebut tetap berjalan walau tidak sesuai dengan rencana awal yang sudah disepakati bersama.
Masih kata Sahri, tak mau berpatah arang, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain seperti Pemprov, DPRD Provinsi, DPR Pusat serta dengan pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Karna itu, jika diluar sana ada yang memiliki data seperti foto dan sebagainya, sesungguhnya kami sudah memiliki itu semua,” tegasnya.
Karnanya, Sahri berharap agar masyarakat memahami mekanisme kerja pemerintah dalam hal ini Disperkim yang telah bekerja maksimal sesuai dengan target per tahun dan sesuai kemampuan anggaran.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, bahwa yang dinilai itu adalah adalah kinerja sesuai target per tahun, bukan keseluruhan,” tandasnya.
Lebih jauh Sahri menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat dengan semaksimal mungkin, tentunya sesuai dengan kemampuan yang ada. Sebab bagi dia, keberhasilan itu bukan terletak pada penghargaan tetapi pada kepuasan masyarakat.
(Anas/pl)
















