LOTIM | Poroslombok.com –
Utang Jatuh Tempo di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur per 31 Desember khususnya pada program kegiatan yang diselesaikan oleh pihak ketiga pada tahun 2021 sebesar 63 miliar.
Untuk meyelesaikan tanggungjawab itu, pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat untuk membahas skema pembayaran utang jatuh tempo berikut sumber anggarannya.
Ada beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui dalam menyelesaikan utang tersebut. Yang pertama adalah, menetapkan program-program yang belum terbayar pada tahun 2021, terlebih dahulu harus diakui oleh pemerintah Lombok Timur sebagai utang.
“Nah itu sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Bupati pada januari lalu,” ungkap, H. Hasni, Kepala Badan Pengelola Keuangn dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim kepada poroslombok pada selasa kemarin (22/3).
Prosedur selanjutnya adalah, terhadap pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga dan sudah diserahkan dan sudah diterima yang selanjutnya sudah ditetapkan oleh pemda, maka harus ditampung di APBD.
Atas rangkaian prosedur itu, maka sudah barang tentu menimbulkan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang kemudian harus dianggarkan pada APBD.
Selanjutnya, terang H.Hasni lebih jauh, mekanismenya adalah dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap APBD yang selanjutnya ditampung pada saat perubahan APBD.
“Nah, inilah yang nantinya akan dibahas pada rapat bersama dengan DPRD, walaupun sesungguhnya hal ini sering dibahas pada rapat dengan komisi III dan komisi-komisi lainnya,”tuturnya.
Atas dasar itu, BPKAD sebagai koordinator yang mengkoordinir semua OPD dalam penyusunan anggaran yang mengacu pada sistem yang digunakan di Lombok Timur.
Pada konteks itu, selama rentan waktu dua bulan terakhir, pihak TAPD bersama dengan OPD tempat hutang jatuh tempo itu sudah memproses semua administrasi yang dibutuhkan, termasuk diantaranya adalah perubahan Peraturan Bupati.
“Dan Alhamdulillah, Peraturan Bupati sudah ditandatangani pada tanggal 11 maret kemarin,” ujarnya.
Turunannya kemudian adalah, dibuatlah dokumen pelaksanaan perubahan anggaran yang kemudian di print dari SIMDA (Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah) yang digunakan dalam membuat perubahan APBD, termasuk anggaran kas daerah.
“Teman-teman OPD sudah mulai action, dan hari senin kemarin OPD-OPD ini sudah mulai bisa membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar),”tuturnya.
“Dan jika teman-teman OPD ini sudah mengajukan SPP-SPMnya, maka kami sudah siap melakukan pembayaran. Karna dananya dari kas daerah cukup untuk melakukan pembayaran,” yakinnya.
Pertanyaannya kemudian adalah, sumber pendapatannya dari man? Ia memaparkan, bahwa terdapat beberapa mata anggaran pada APBD 2022 yang bisa dilakukan penyesuaian. Salah satunya adalah dari gaji ASN.
Diuraikan H. Hasni, pada tahun 2021 lalu, pemda merencanakan untuk merekrut CPNS dan PPPK sebanyak 700 sekian orang yang gajinya akan dibayarkan pada tahun 2022. Akan tetapi yang lulus hanya 400 sekian orang.
Oleh karna adanya selisih jumlah kelulusan dengan yang direncanakan, maka akan bermuara pada penghematan anggaran dari gaji ASN yang tidak terpakai yang kemudian dapat dialihkan sebagai sumber pembayaran utang daerah.
Yang kedua, dari penerusan hibah dari pemerintah pusat kepada Dinas PUPR, seperti “Indemip” yang dikerjakan oleh bidang pengairan dimana ada nilai sebesar 13,7 miliar yang harus dibayarkan pada awal tahun ini melalui utang jatuh tempo yang kemudian itu diklaim kembali ke pemerintah pusat.
Kemudian yang ketiga, ada “Aplain” pada Dinas Pertanian yang nilainya sebesar 800 juta, yang juga bisa menjadi opsi pembayaran utang jatuh tempo itu.
Selanjutnya yang keempat, ada penerusan hibah di PDAM yang sudah dibayarkan yang tentu sudah bisa diklaim oleh PDAM kepada Kementerian Keuangan.
Sumber berikutnya adalah berkaitan dengan rencana pengajuan pinjaman ke PT SMI pada tahun 2021 lalu yang kemudian tidak bisa dicairkan pada tahun berkenaan, sehingga rencana pembayaran pokok dan bunganya pada awal tahun ini menjadi dimundurkan.
Dimundurkannya pembayaran pokok dan bunga itu, kata dia, menyusul kesepakatan dan penandatanganan perjanjian pinjaman dilakukan pada akhir tahun 2021 yang juga pencairannya baru bisa dilakukan minggu ini.
Sebagai informasi, bahwa pinjaman di PT SMI memberlakukan grace period (masa tenggang jatuh tempo) selama 6 bulan sejak pinjaman dicairkan.
“Karnanya kami berhitung kembali. Artinya, ada anggaran tersedia yang bisa disesuaikan. Sehingga pembayaran utang jatuh tempo tidak perlu menunggu sampai perubahan,” demikian H.Hasni.
(Anas/pl)

















