close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Stok Barang Pokok di Lombok Tengah saat Perayaan Maulid Masih Aman

  LOMBOK TENGAH - PorosLombok.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Amankan harga beras , Bulog Lombok Timur percepat penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2023

Lombok Timur, PorosLombok.com- Bulog cabang Lombok Timur kembali menyalurkan beras...

TGH Najamudin Minta Penjabat Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus Era Zul- Rohmi

MATARAM, PorosLombok.com-Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa...

Ketupat Pilkades Jenggik Imbau Bacalon Tak Curi Start Kampanye

Lombok Timur. POROSLOMBOK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur telah memasuki masa verifikasi data bakal calon kepala desa oleh panitia Penyaringan dan penjaringan bakal calon kepala desa di 29 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada 28 Juli mendatang.

Seperti halnya desa Jenggik kecamatan Terara yang merupakan salah satu desa akan melaksanakan Pilkades. Verifikasi berkas bakal calon kepala desa sudah selesai di lakukan oleh Panitia.

Hal ini dikatakan Ketua Panitia Penyaringan dan Penjaringan Calon Kepala Desa Jenggik, Muniri, S.Pd. pada Rabu (19/05).

Baca Juga :  Menjelang Pilkades, DPMD Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Dijelaskannya, ada 6 bakal calon Kades yang mendaftar di desa Jenggik yakni Lalu Hulfian, M.Pd. , Sahabudin, Akhmad Kholiq, Moh. Izhar, S.H. , Samsul Hadi, S.Ag. dan Sulaiman. Dari berkas ke 6 bakal calon tersebut, ungkap Muniri dijumpai beberapa hal ketika verifikasi berkas diantaranya :
yang pertama banyaknya berkas fotocopy KTP yang dobel yang digunakan oleh beberapa bakal calon.

“Banyak yang kita temukan fotocopy KTP yang sama di berkas beberapa bakal calon yang mendaftar” ungkapnya.

Kemudian hal yang kedua yang dijumpai lanjut Muniri yaitu adanya Surat Keterangan (Suket) yang digunakan sudah tidak berlaku, Suket yang di gunakan tersebut Suket tahun 2018.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Peresmian Pondok Pesantren "Darunnasihin" NW Gerami

“ada yang kami temukan Suket tahun 2018, sedangkan Suket ini kan berlaku hanya 6 bulan” terangnya.

Selanjutnya ada juga ditemukan dalam berkas fotocopy KTP lama ( KTP non elektronik ) dan fotocopy KTP yang buram, sehingga tidak bisa dibaca identitas dari pemilik KTP tersebut.

“keenam bakal calon ini akan mengikuti tes uji kompetensi pada tanggal 28 Mei yang akan dilaksanakan di Selong, kemudian baru ditetapkan siapa saja yang lulus menjadi Calon Kades, setelah itu pada tanggal 31 Mei pencabutan nomer urut calon Kepala Desa” jelasnya.

Baca Juga :  Calonkan diri Jadi Kades Tetebatu, Sukri Akan Kembangkan Potensi Desa

Lebah jauh Muniri menjelaskan sampai saat ini ada sekitar 4.530 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah tercatat.

“Kita akan segera membagikan kartu DPS kepada masyarakat dan akan mendata masyarakat yang belum masuk dalam DPS yang memenuhi kriteria”ucapnya.

Terakhir Muniri menghimbau kepada Bakal Calon Kades untuk sementara jangan ada yang melakukan kampanye dulu. Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dan ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa baru melakukan kampanye tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku.
(Mr)

TERPOPULER

Berita terbaru