LOTIM, POROSLOMBOK – Masyarakat Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur pertanyakan sistem pengangkatan sekretaris desa (Sekdes) secara tiba-tiba tanpa melalui musyawarah dengan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itulah yang menyebabkan masyarakat mempertanyakan kehapsahan pelantikan dimaksud.
Seperti yang diutarakan salah satu anggota BPD Yak’ub saat ditemui wartawan Poroslombok dikediamannya, Selasa, (06/04/21), kalau mengacu pada peraturan yang berlaku setiap pengangkatan staf desa seharusnya melalui penjaringan atau musyawarah bersama anggota BPD.
Sehingga tidak terkesan main belakang, karena tidak ada keterbukaan pemimpin desa kepada masyarakat dan itu justru bisa dikatakan menghianati prosedur, sebab penunjukan yang dilakukan oleh Kades kepada Sekdes baru atas nama wildan yang menggantikan Sekdes sebelumnya yakni Idris karena purna jabatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan musyawarah BPD.
“Seharusnya ada pemberitahuan pada hari- hari sebelumnya, tiba – tiba saya bersama anggota lainnya dipanggil untuk menghadiri pelantikan sedangkan kami tidak tau kapan seleksi penjaringannya”kata Ya,kub
Sementara itu di tempat berbeda kepala Desa Jurit baru Athar Junaidi saat dikonfirmasi di kediamannya membantah hal tersebut menurutnya penunjukkan sekdes desa jurit baru sudah melalui prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pihak kecamatan berani menerbitkan surat rekomendasi.
“Saya tidak berani mengangkat ataupun memutasi perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari pihak kecamatan, berdasarkan itulah saya selaku pemegang kekuasaan melakukan mutasi kaur perencanaan itu menjadi sekdes” bantahnya.
Lantas, dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang tentang prosedur dan peraturan yang berlaku, ia kemudian mempersilahkan masyarakat yang belum paham datang ke Kantor Desa.
” Segera kita berikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat, supaya meraka paham bahwa mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yakni atas rekomendasi Bupati melalui kecamatan dan tidak ada yang melanggar Undang – undang ataupun regulasi” tandasnya
Lebih lanjut, persolan persepsi mutasi kaur tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim Lukmanul Hakim saat di komfirmasi dikediamannya mengatakan, terkait proses mutasi kaur terebut sah – sah saja dengan merujuk pada Permendagri no 67 tahun 2017 mengenai mutasi dan seleksi penjaringan perangkat desa, disebutkan pada ayat (3) dapat dilakukan dengan dua cara yakni mutasi jabatan antar perangkat desa dilingkungan pemerintah desa dan pengisian jabatan dengan cara penjaringan.
“Jika terjadi kekosongan seperti yang terjadi di desa jurit baru, maka kepala desa boleh melakukan mutasi kaur menjadi sekretaris desa (Sekdes) tanpa melalui penjaringan dan kewenangan itu berlaku dua kali selama kurun periode masa jabatan,” Ucapnya
Lukman juga menjelaskan dalam mutasi perangkat desa tidak perlu ada musyawarah BPD karna hal itu bersifat koordinasi pasalnya dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa itu adalah kewenangan kepala desa
“Sekdesnya yang dulu kan pensiun maka terjadi kekosongan dari sanalah ada celah kepala Desa menerapkan Permendagri No: 67 tahun 2017” tutupnya (rl)