(PorosLombok.com)– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD akhirnya menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang utama DPRD, Jumat (19/9).
Kesepakatan ini juga mencakup peraturan daerah mengenai pelaksanaan kegiatan multiyears. Program yang disetujui di antaranya pembangunan jalan dan Gedung Serbaguna yang selama ini banyak ditunggu masyarakat.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyebut penandatanganan ini merupakan lanjutan dari rancangan yang dibahas sejak 11 September lalu. Ia menegaskan langkah tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Perubahan anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Intinya, belanja daerah harus lebih efisien,” tegas Warisin.
Menurutnya, efisiensi bukan berarti memangkas program, melainkan mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih prioritas. Pemkab ingin memastikan masyarakat mendapat manfaat nyata dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
“Kita arahkan untuk memperkuat pendidikan, layanan kesehatan, hingga perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan air bersih,” jelasnya.
Selain efisiensi, pemerintah juga menyiapkan realokasi belanja untuk mendukung pembangunan jangka panjang. Hal ini dilakukan agar target kinerja dalam RPJMD 2025–2029 bisa tercapai.
“Program multiyears untuk pembangunan jalan dan fasilitas publik tidak boleh mangkrak lagi. Semua harus selesai sesuai target,” ujar Warisin menekankan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan perangkat daerah lainnya. Ia menilai kolaborasi semua pihak sangat penting demi keberhasilan pembangunan.
“Kerja sama ini adalah modal kita untuk mewujudkan visi Lombok Timur SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan,” katanya.
Dengan adanya penandatanganan tersebut, perubahan KUA-PPAS otomatis menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025. Langkah ini sekaligus memberi kepastian agar program tidak tertunda.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekda, unsur forkopimda, asisten, staf ahli, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Lombok Timur.
(arul/PorosLombok)














