LOTIM, Poroslombok.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lombok Timur, menggelar acara Musawarah Daerah (Musda) guna memilih jabatan Ketua yang lowong setelah ketua sebelumnya meninggal dunia.
Diketahui, Setelah ketua sebelumnya meninggal kemudian digantikan oleh wakil ketua sebagai PLT Ketua yaitu ,M.Azlan, yang saat ini menjabat sebagai Kaban Bapenda Lotim sekaligus yang mempersiapkan terselenggaranya musda tersebut.
Acara tersebut berlangsung pada sabtu kemarin (03/07/21), di ruang rapat utama (Rupatama) kantor Bupati Lombok Timur yang dihadiri oleh 83 orang, terdiri dari 45 orang peserta dan selebihnya merupakan undangan dari unsur pemda, Dekopinwil NTB dan peninjau.
Dalam Musda tersebut, Ir.H. Syaifulhaq Asry, ST, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dekopinda Lotim masa bakti 2015-2020. Musda itu sendiri seyogyanya dilaksanakan pada 2020 lalu, namun karna masih dalam suasana pandemi sehingga musda tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun ini.
Mantan Sekretaris Dekopinda Lotim, Muh Sahabudin, yang sekaligus calon Sekretaris Dekopinda Lotim saat diwawancarai jurnalis media ini menjelaskan, Sejatinya untuk jabatan ketua terpilih adalah sebagai nakhoda 5 tahun kedepan, yakni untuk masa bakti 2020-2025.
“Seharusnya memang untuk masa bakti 2020-2025. Namun karna ini Penggantian Antar Waktu (PAW), sehingga tetap seperti di SK yaitu dengan masa bakti 2015-2020,”jelas Sahabudin.
Ia juga menjelaskan, bahwa Dekopinda memiliki tiga tugas pokok yakni sebagai Advokasi, Edukasi dan sebagai Fasilitator. Artinya apa?, terang dia lagi, ketika intern koperasi ada masalah maka menjadi tugas Dekopinda untuk membantu memfasilitasi mengadvokasi menyelesaikan masalah tersebut.
Yang kedua, lanjut dia lagi, terkait edukasi nantinya Dekopinda akan memberikan pelatihan-pelatihan dan pendidikan tentang ilmu koperasi, adalah menjadi tugas Dekopinda.
“Dekopin ini memiliki lembaga, namanya Lapen Kopin (Lembaga Pendidikan Koperasi). Dekopin ini bukan lembaga bisnis tetapi sebagai lembaga penggerak, sehinga dekopin ini bertugas untuk memajukan koperasi,”terang dia.
Lebih jauh Sahabudin menjelaskan, Ketua Dekopinda terpilih secara otomatis terpilih sebagai formatur tunggal. Sehingga ia berhak untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan menjadi pembantunya untuk lima tahun kedepan.
“Nantinya Ketua Dekopinda terpilih berhak untuk menentukan pembantunya, termasuk yang yang lima bidang. Sesuai dengan AD/ART, selambat-lambatnya tujuh hari setelah Ketua terpilih dia akan mengundang dan mengumpulkan beberapa orang untuk menentukan pembantu-pembantunya,”demikian kata Sahabudin.(ns-pl)

















